HARIAN RAKYAT KALTARA — Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian beruntun yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Tarakan Tengah.
Seorang tersangka berinisial SH (39), karyawan swasta, berhasil diamankan. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (25/3) dan Kamis (12/3) di sejumlah titik, yakni di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, serta di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian.
“Terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil kami ungkap. Dua TKP dilakukan bersama rekannya, sementara satu TKP lainnya dilakukan sendiri oleh tersangka,” jelasnya, Sabtu (28/3).
Dari hasil penyelidikan, salah satu aksi yang sempat viral di media sosial adalah pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik.
Dalam kasus ini, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Namun nahas, tersangka diciduk tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan saat sedang berjalan kaki tidak jauh dari TKP.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo menambahkan, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dapur yang hanya diganjal kayu. Setelah itu, tersangka mengambil berbagai barang rumah tangga.
“Tersangka juga merusak pintu kamar menggunakan alat yang ada di dalam rumah, seperti obeng dan linggis. Jadi alat yang digunakan bukan dibawa dari luar, melainkan memanfaatkan barang di lokasi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit jam tangan merek Jaguar, satu unit handphone, sejumlah tabung gas berbagai ukuran, kompor gas, mixer, vacuum cleaner hingga perabot rumah tangga lainnya.
“Untuk dua TKP lainnya, modus yang dilakukan serupa. Di Jalan Jenderal Sudirman, tersangka mengambil tabung gas. Sementara di kawasan Sebengkok dekat belakang kantor pengadilan, tersangka mencuri jam tangan dan handphone bersama rekannya,” sebut Eko.
Polisi mengungkap, sebagian barang hasil curian telah dijual oleh tersangka ke kios maupun perorangan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun karena dilakukan bersama rekannya, hasilnya dibagi dua,” terang Eko.
Dari catatan kepolisian, SH merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa. Aksi kali ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan tersangka.
“Tersangka ini residivis. Tiga kali sebelumnya juga kasus pencurian, dan mayoritas menyasar rumah kosong,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam dua TKP. Sementara itu, pihak yang membeli barang hasil curian masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami apakah ada unsur kesengajaan.
Para korban berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari nelayan, pelajar/mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari dan secara bersama-sama.
“Total kerugian dari tiga kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 35 juta. Dengan rincian Rp 21 juta di TKP pertama, Rp 10 juta di TKP kedua, dan Rp 4 juta di TKP ketiga,” sebut Eko. (sas/uno)
Editor : Nurismi