HARIAN RAKYAT KALTARA— Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara wajib kembali masuk kantor pada 30 Maret mendatang.
Setelah berakhirnya libur nasional dan cuti bersama, serta adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Tidak ada alasan bagi ASN untuk mangkir, termasuk dengan dalih apapun. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran resmi pemerintah.
Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara diwajibkan kembali berkantor dan menjalankan aktivitas pelayanan seperti biasa.
“Sesuai surat edaran, masa libur cuti nasional sudah berakhir. Artinya tanggal 30 Maret seluruh ASN harus sudah masuk kerja,” tegasnya, Jumat (27/3).
Ia menegaskan, kebijakan WFA yang sempat diterapkan sebelumnya tidak lagi berlaku. Dengan berakhirnya masa libur, seluruh ASN diminta menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Tidak ada alasan WFA. Semua wajib masuk. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Denny juga mengingatkan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Salah satu sanksi yang diterapkan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan secara otomatis.
“Kalau tidak masuk, ada sanksinya. Pemotongan TPP itu berjalan otomatis sesuai aturan. Bahkan bisa dikenakan sanksi yang lebih berat,” tuturnya.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Pemprov Kaltara akan meminta laporan kehadiran dari masing-masing perangkat daerah.
Laporan ini menjadi dasar evaluasi sekaligus pengawasan terhadap disiplin ASN pasca libur panjang.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Denny menekankan, kehadiran ASN sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kita ingin pelayanan publik kembali normal dan maksimal. Karena itu disiplin ASN harus ditegakkan,” jelasnya.
Pemprov Kaltara, lanjut Denny, berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme ASN melalui penegakan aturan yang konsisten. Disiplin menjadi kunci utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Kita akan terus tegas. ASN harus patuh aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/3) lalu, Sekprov lakukan Safari Perangkat Daerah ke sejumlah instansi.
Kunjungan ini mencakup beberapa instansi pelayanan publik, di antaranya Kantor Samsat Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, layanan Samsat Keliling di Pasar Induk Tanjung Selor, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanjung Selor.
Dalam peninjauan itu, Sekprov Denny mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Khususnya terkait kesiapan petugas layanan dan kedisiplinan ASN.
Di DPMPTSP, ia mendapati layanan belum berjalan optimal saat jam kerja berlangsung. Selain itu, terdapat beberapa pegawai yang belum hadir tepat waktu, serta pimpinan instansi yang sedang tidak berada di tempat pada saat kunjungan.
Denny menegaskan pelayanan publik memiliki peran penting, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pelayanan publik harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran petugas dan kesiapan layanan sangat penting agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” kata Denny.
Ia juga menekankan bahwa disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Hasil kunjungan ini, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi internal guna mendorong perbaikan ke depan.
“Harapannya pelayanan dapat terus ditingkatkan dan berjalan secara konsisten,” ujarnya.
Safari Perangkat Daerah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara dalam memastikan pelayanan publik tetap optimal, khususnya setelah libur Idulfitri. (fai/dkisp/uno)