HARIAN RAKYAT KALTARA — Proses penetapan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih berjalan lambat.
Dari puluhan usulan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagian besar masih tertahan di tahap administrasi dan belum masuk ke verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.
Data Dinas Kehutanan Kaltara mencatat, terdapat 26 komunitas MHA yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai sekitar 1,2 juta hektare.
Namun, hingga awal 2026, baru satu komunitas yang berhasil menembus tahap verifikasi lapangan.
Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara Linda Novita Ding menjelaskan, bahwa satu-satunya usulan yang telah diverifikasi adalah milik komunitas Punan Batu pada 2025, dengan luasan sekitar 15 ribu hektare.
Sementara puluhan usulan lainnya masih menunggu proses lanjutan dari kementerian terkait.
“Sebagian besar masih di tahap administrasi. Untuk verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian. Sementara provinsi sifatnya mendampingi dan memfasilitasi,” ujarnya, Jumat (27/3).
Menurutnya, potensi wilayah adat di Kaltara sebenarnya cukup besar, bahkan diperkirakan dapat mendekati 2 juta hektare.
Namun, angka tersebut masih bersifat klaim awal yang harus melalui serangkaian tahapan. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemetaan batas wilayah, hingga verifikasi faktual di lapangan.
Sebaran usulan menunjukkan Kabupaten Malinau memiliki luasan hutan adat yang paling besar, dengan sekitar 10 usulan.
Wilayah ini didominasi hutan alam yang masih luas. Sementara itu, Kabupaten Nunukan mencatat jumlah komunitas pengusul terbanyak sekitar 10 komunitas. Meskipun dengan luasan yang relatif lebih kecil dan tersebar.
“Untuk tahun ini, Kaltara ditargetkan mendapat verifikasi lapangan di tiga kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Beberapa komunitas yang masuk dalam daftar percepatan antara lain Punan Dulau di Bulungan, Abai Sembuak, Punan Ranau, dan Punan Adiu di Malinau, serta Dayak Agabag di Nunukan,” sebut dia.
Ia menegaskan, proses penetapan hutan adat mensyaratkan kejelasan antara subjek dan objek.
Subjek merujuk pada pengakuan terhadap masyarakat adat, sedangkan objek adalah kawasan hutan yang diusulkan. Keduanya harus selaras antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Selain itu, tantangan lain yang kerap dihadapi adalah potensi tumpang tindih dengan izin konsesi atau peruntukan lain di dalam kawasan hutan.
Kondisi ini dapat menghambat proses penetapan, mengingat salah satu syarat utama kawasan yang diusulkan harus bebas dari izin aktif.
“Kalau masih ada izin, pembahasannya akan naik ke tingkat kementerian. Keputusan akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” tandasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi