HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang oknum istri anggota polisi berinisial LA kembali berkembang.
Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Tarakan kembali menetapkan LA sebagai tersangka dalam perkara ketiga, sehingga total sudah tiga kasus berbeda yang menjeratnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga mencatat sedikitnya 13 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan LA, mayoritas terkait transaksi properti, tanah, hingga lahan tambak.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Eko Susilo mengungkapkan, penetapan tersangka terbaru berkaitan dengan kasus penjualan tambak.
“Untuk perkara penjualan tambak, kami sudah menetapkan LA sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (26/3).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek yang ditawarkan oleh tersangka melalui media sosial.
Hasilnya, diketahui bahwa tambak tersebut berada di wilayah Sungai Kemagi, Kabupaten Bulungan.
“Anggota sudah turun ke lokasi untuk memastikan objek yang ditawarkan. Lokasinya di Sungai Kemagi, Bulungan,” jelasnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tambak yang dijual oleh tersangka ternyata bukan miliknya.
Modus ini disebut serupa dengan kasus sebelumnya yang melibatkan penjualan tanah milik orang lain.
“Tambak tersebut milik orang lain, kurang lebih sama seperti kasus penjualan tanah sebelumnya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari korban. Nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 150 juta yang diduga merupakan uang muka (DP) dari transaksi tersebut.
“Tersangka mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta,” katanya.
Dengan penetapan ini, LA kini telah berstatus tersangka dalam tiga perkara, yakni kasus penjualan tanah, properti perumahan, dan terbaru penjualan tambak.
Untuk perkara pertama terkait tanah, proses hukum bahkan telah memasuki tahap penahanan.
Sementara itu, untuk kasus penjualan properti perumahan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka. Namun, pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Untuk properti perumahan, sudah kami tetapkan tersangka. Nanti akan kami gelarkan kembali untuk pengembangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga masih menangani satu perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik), yakni dugaan penipuan jual-beli rumah.
Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami objek serta alur transaksi yang dilakukan tersangka.
“Masih ada satu perkara dalam proses penyelidikan terkait jual-beli rumah. Kami masih mendalami objek dan keterkaitannya dengan tersangka,” jelasnya.
Dari sisi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan untuk tiga perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum masuk tahap satu.
“SPDP sudah kami kirim dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Untuk tahap satu, masih dalam proses melengkapi administrasi berkas,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana penipuan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sas/uno)
Editor : Nurismi