HARIAN RAKYAT KALTARA— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Sepanjang tahun ini, pihak imigrasi telah menangani dua warga negara asing asal Filipina yang ditemukan berada di Tarakan tanpa dokumen resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Okky Setyawan menjelaskan, kedua WNA tersebut diduga merupakan nelayan yang terdampar di perairan sekitar Tarakan. Informasi mengenai keberadaan mereka diperoleh dari laporan masyarakat.
“Keduanya kami amankan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujarnya, Kamis (12/3).
Setelah diamankan, kedua WNA tersebut sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tarakan.
Sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk menjalani proses pemulangan ke negara asalnya.
Okky menjelaskan, proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara langsung. Karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan.
Pihak imigrasi harus berkoordinasi dengan perwakilan negara yang diduga berasal dari Filipina. Untuk memastikan identitas serta melengkapi administrasi sebelum dipulangkan.
“Kami perlu memastikan identitas mereka melalui koordinasi dengan perwakilan negara asalnya karena keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan,” jelasnya.
Penemuan kedua warga negara Filipina tersebut terjadi sekitar akhir Februari hingga awal Maret. Sementara proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dilakukan belum lama ini.
Selain penanganan kasus tersebut, Kantor Imigrasi Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Tarakan.
Pengawasan itu mencakup berbagai kategori, mulai dari WNA yang bekerja, menjalani pendidikan, hingga yang melakukan pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia.
Pengawasan dilakukan secara rutin oleh personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap bulan melalui berbagai metode, seperti patroli lapangan, operasi mandiri. Serta kegiatan intelijen keimigrasian baik secara terbuka maupun tertutup.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, pihak imigrasi dapat mengambil tindakan administratif hingga melakukan pendetensian terhadap warga negara asing yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Tarakan juga menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di wilayah Kota Tarakan.
Okky mengatakan, pembentukan Tim PORA merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap kantor imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing di tingkat kota maupun kabupaten.
“Rapat Tim PORA ini bertujuan memperkuat sinergitas, serta koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” katanya.
Kantor Imigrasi Tarakan sendiri memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.
Dalam forum tersebut, sejumlah instansi lintas sektor turut dilibatkan. Antara lain instansi kependudukan yang berkaitan dengan pernikahan campuran, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), pengelola bandara, unsur TNI Angkatan Udara, serta berbagai instansi pemerintah lainnya.
“Pemerintah Kota Tarakan juga memberikan dukungan. Dengan adanya sinergi lintas instansi tersebut. Diharapkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Tarakan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Okky. (sas/uno)
Editor : Nurismi