Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Batal ke Penjara! 7 Tersangka Pengeroyokan di SMK Tarakan Resmi Bebas Lewat Restorative Justice

Beraupost • Jumat, 13 Maret 2026 | 08:15 WIB

BEBAS: Para tersangka pengeroyokan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Tarakan, Selasa (10/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
BEBAS: Para tersangka pengeroyokan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Tarakan, Selasa (10/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus pengeroyokan yang terjadi dalam kegiatan seminar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tarakan akhirnya tidak berlanjut ke meja persidangan.

Perkara yang melibatkan tujuh tersangka tersebut dihentikan penuntutannya setelah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan penghentian penuntutan itu disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (9/3).

Setelah melalui proses gelar perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kaltara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sepakat menyelesaikan konflik secara damai.

“Proses perdamaian disaksikan aparat pemerintah, tokoh masyarakat, keluarga para pihak dan penasehat hukum,” ujar Rahman, Rabu (11/3).

Rahman menjelaskan beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan jaksa. Di antaranya ancaman pidana terhadap perbuatan para tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

“Para korban telah memaafkan para tersangka dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Perdamaian tersebut juga dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.

Selain itu, kondisi sosial para tersangka juga menjadi pertimbangan. Sebagian besar diketahui bekerja sebagai nelayan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Meski perkara dihentikan, para tersangka tidak serta-merta bebas tanpa konsekuensi. Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, Kejari Tarakan memberikan sanksi sosial kepada para tersangka.

Mereka diwajibkan melaksanakan kerja bakti selama 15 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam setiap hari.

Kegiatan kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dengan pengawasan aparat terkait.

“Melalui sanksi sosial ini, para tersangka diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harap Rahman.

Ia menegaskan, penerapan RJ merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Tujuan utama dari RJ memulihkan keadaan seperti semula. Dengan adanya perdamaian, tidak ada lagi dendam antara para pihak dan hubungan sosial di masyarakat bisa kembali harmonis,” pesannya.

Diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di area kegiatan seminar yang berlangsung di salah satu SMK di Tarakan.

Keributan bermula saat empat orang peserta berinisial MH, KH, RM, dan MR hendak melakukan registrasi seminar.

Proses pendaftaran yang berlangsung cukup lama menyebabkan antrean peserta semakin panjang.

Situasi tersebut kemudian mendapat teguran dari salah seorang panitia berinisial HR yang meminta agar proses registrasi dipercepat agar tidak menghambat peserta lain yang sedang mengantre.

Teguran tersebut memicu adu mulut antara panitia dan para peserta. Perdebatan yang awalnya hanya berupa pertengkaran lisan kemudian berubah menjadi aksi saling dorong hingga perkelahian fisik.

Akibat insiden tersebut, beberapa pihak mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh akibat benturan benda tumpul.

Para korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.

Hasil visum menunjukkan adanya luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang kemudian menjadi dasar penyidik memproses perkara tersebut secara hukum. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Kejaksaan Negeri Tarakan #restorative justice (RJ) #pengeroyokan