Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kasus Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara: Eks Ketua TGUPP Bastian Lubis Diperiksa Sebagai Saksi

Beraupost • Jumat, 13 Maret 2026 | 07:50 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D. (FAISAL/HRK)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Sejumlah pihak kembali diperiksa sebagai saksi guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan yakni mantan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara Bastian Lubis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi D membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bastian Lubis oleh penyidik.

Meski demikian, ia tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut.

“Yang bersangkutan memang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” ujarnya, Kamis (12/3).

Pemeriksaan sejumlah saksi ini juga berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri keberadaan salah satu tersangka berinisial MI yang hingga kini masih berstatus buron.

“Yang sudah kami periksa berjumlah 25 saksi dan memang belum ada informasi mengenai MI dari hasil pemeriksaan,” terangnya.

MI telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejati Kaltara pun masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Menurut Sugandi, pihaknya terbuka terhadap informasi dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap keberadaan tersangka tersebut.

“Itu namanya daftar pencarian orang yang sedang kita cari. Kalau rekan-rekan memiliki informasi terkait posisi MI, terakhir di mana, kami sangat terbuka untuk menerima informasi tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum memperoleh informasi terbaru terkait keberadaan MI.

Proses penelusuran juga terkendala karena belum ditemukan nomor telepon atau kontak aktif yang dapat dihubungi.

“Informasi terakhir keberadaannya belum kami dapatkan. Saat proses sebelumnya juga belum sampai pada tahap penggeledahan badan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, nilai anggaran kegiatan pembuatan aplikasi ASITA mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

MI sebelumnya sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penetapan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menyebutkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, SF, dan MI.

SMDN diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021.

Sementara itu, SF merupakan Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020—2025. Adapun MI berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan yang melaksanakan kegiatan pembuatan aplikasi tersebut.

Penyidik Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri keberadaan tersangka MI.

Serta mendalami peran pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek pengembangan aplikasi pariwisata tersebut. (fai/uno)

Editor : Nurismi