HARIAN RAKYAT KALTARA — Ribuan kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar pemerintah di Kota Tarakan.
Dari ribuan kendaraan yang diperiksa, hanya sebagian kecil pemilik kendaraan yang langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi razia.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tarakan tersebut berlangsung di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan pada Rabu (11/3).
Razia melibatkan sejumlah instansi, di antaranya personel Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, Polisi Militer TNI, serta perwakilan dari Jasa Raharja.
Kepala UPT Bapenda Tarakan Syaiful Adrie menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara.
“Kegiatan P2KB ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. Mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD yang sangat penting bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melintas di lokasi kegiatan.
Sasaran utama razia, kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa pajaknya telah jatuh tempo namun belum dilunasi oleh pemiliknya.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah juga menjadi perhatian petugas.
Kendaraan yang diketahui telah lama beroperasi di Tarakan, tetapi belum melakukan mutasi ke wilayah Kalimantan Utara turut menjadi sasaran pemeriksaan.
“Selain kendaraan pribadi, kami juga menyasar kendaraan dinas yang masa pajaknya sudah jatuh tempo. Semua kendaraan yang beroperasi di wilayah ini seharusnya berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil memeriksa sebanyak 1.228 kendaraan roda dua dan 266 kendaraan roda empat yang melintas di lokasi razia.
Namun dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil wajib pajak yang langsung memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak di tempat.
“Sebanyak 21 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan,” ungkap Syaiful.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo.
Agar segera melunasi kewajiban di kantor Samsat maupun melalui layanan pembayaran yang telah disediakan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, UPT Bapenda Tarakan juga menyosialisasikan kebijakan terbaru terkait tarif pajak kendaraan bermotor yang saat ini telah kembali ke tarif normal.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan program keringanan atau insentif pajak kendaraan. Guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan. Namun kebijakan tersebut kini telah berakhir.
“Saat ini tarif pajak sudah kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami perlu menyosialisasikan hal ini agar masyarakat memahami perubahan tersebut dan tidak kaget saat melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Ia berharap melalui berbagai langkah tersebut, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ungkap Syaiful.
Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, dalam kegiatan ini melakukan pendampingan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Termasuk mematuhi aturan keselamatan berkendara.
Salah satunya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
“Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi dengan komponen yang seharusnya ada, seperti pelat nomor kendaraan dan spion,” singkatnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi