HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kerap memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap produk pemberitaan.
Namun pandangan berbeda disampaikan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein.
Ia menilai KUHP baru justru dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas antara karya jurnalistik profesional dengan konten yang beredar di media sosial.
Pandangan tersebut disampaikan Yahya saat berdiskusi bersama insan pers di ruang rapat rektor Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan, Senin (9/3).
Dalam diskusi tersebut, ia menegaskan wartawan tidak perlu khawatir secara berlebihan selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai aturan.
“Produk jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Pers yang secara prinsip menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan,” jelasnya.
Yahya menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis.
Yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam konteks pemberitaan, UU Pers menjadi aturan khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik.
“UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan KUHP baru justru akan memperlihatkan perbedaan yang semakin jelas antara produk pers yang dihasilkan melalui proses redaksional dengan konten yang dibuat tanpa standar jurnalistik.
Menurutnya, perlindungan hukum hanya dapat diberikan kepada wartawan yang menjalankan proses jurnalistik secara benar dan profesional.
Yahya merinci bahwa proses tersebut setidaknya mencakup tiga tahapan utama. Yakni mencari informasi, melakukan verifikasi atau pengecekan fakta, serta menyiarkan informasi tersebut kepada publik melalui mekanisme redaksional yang jelas.
“KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah.
Maka konten tersebut berada di luar payung perlindungan UU Pers. Dalam kondisi demikian, ketentuan dalam KUHP dapat langsung diterapkan terhadap pembuat konten tersebut.
Meski demikian, Yahya mengakui terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang kerap menjadi perhatian publik.
Seperti pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara hingga penyebaran berita bohong.
“Kami optimistis pasal-pasal tersebut tidak akan menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Selama jurnalis tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan menjadikan fakta sebagai dasar utama pemberitaan,” harapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam membina. Serta menjaga standar profesionalisme insan pers di Indonesia.
Menurutnya, selama wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan mengikuti prosedur redaksional yang benar. Maka ruang kebebasan pers tetap terjamin.
“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” tegas Yahya. (sas/uno)
Editor : Nurismi