Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jejak 'Licin' Bagong di Tarakan: Pernah Vonis Bebas Hingga Kabur ke Malaysia, Kini Terjerat Kasus TPPU

Beraupost • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:50 WIB

KASUS TPPU: Terdakwa Bagong jalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi, Senin (9/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KASUS TPPU: Terdakwa Bagong jalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi, Senin (9/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat narapidana narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong diwarnai sorotan terhadap sikap tertutup pihak penuntut umum.

Hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan belum memberikan penjelasan resmi kepada media terkait perkembangan kasus tersebut.

Perkara yang diduga berkaitan dengan hasil bisnis peredaran narkotika itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan.

Namun pada sidang lanjutan yang digelar Senin (9/3), persidangan terpaksa ditunda karena saksi dari pihak penuntut umum belum dapat dihadirkan. Sementara penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan pada dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim pada perkara ini, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda persidangan pada 6 April 2026.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 April bulan depan,” ujarnya saat memimpin jalannya persidangan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada JPU yang menangani perkara tersebut, Alfonsus Febriyudi Sitinjak.

Namun, jaksa yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Usai persidangan, Alfonsus hanya menyampaikan bahwa seluruh konfirmasi terkait perkara harus disampaikan melalui pihak lain di internal kejaksaan.

“Nanti lewat Kasi Intel ya, karena kami (JPU) nggak bisa diwawancara,” katanya singkat.

Sikap tersebut menjadi sorotan karena sejak awal penanganan perkara hingga memasuki tahap persidangan, belum ada keterangan resmi dari jaksa yang menangani kasus tersebut kepada publik melalui media.

Padahal sebelumnya, awak media telah mencoba mengonfirmasi perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.

Pertanyaan wawancara bahkan telah disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan sebagai jalur komunikasi resmi lembaga.

Namun hingga sidang berlangsung, belum ada penjelasan yang diberikan kepada publik terkait perkembangan perkara yang menjerat Bagong.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum di ruang publik.

Diketahui, narapidana kasus narkotika Bagong kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan. Ia didakwa melakukan TPPU yang diduga berasal dari bisnis peredaran narkotika.

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Tarakan yang dikutip dari sipp.pn-tarakan.go.id, terdakwa disebut melakukan berbagai transaksi keuangan sejak 2019 hingga 2025 untuk menyamarkan asal-usul dana hasil narkotika.

Modus yang digunakan antara lain memakai rekening milik orang lain, termasuk pekerjanya Rusdi alias Daeng Rewa serta rekening istrinya, Ita Noviyanti.

Jaksa juga mengungkap sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait bisnis tersebut.

Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli aset, termasuk tanah di Juata Permai serta kendaraan seperti Hyundai Creta dan Honda HR-V.

Sebelumnya Bagong terjerat perkara narkotika setelah ditangkap oleh Polda Kaltara pada 2019 dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu.

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Namun putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Bagong sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Tawau pada 2023 dan kini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

Sidang perkara dugaan TPPU terhadap Bagong dijadwalkan kembali digelar pada 6 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Kejari Tarakan #pn tarakan #kasus tppu #narkoba