Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kapolres Tarakan Tak Pandang Bulu! Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat di Kasus Mafia Properti LA

Beraupost • Senin, 9 Maret 2026 | 08:55 WIB

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menjerat tersangka LA memasuki babak baru.

Tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan suami LA yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Bahkan, oknum polisi tersebut kini telah dikenakan penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tarakan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan internal.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan anggota kepolisian.

“Pada saat laporan diterima di kepolisian, dari jajaran internal melalui Propam juga telah melakukan investigasi dan mengambil klarifikasi dari para korban,” ujar Kapolres, Jumat (6/3).

Dari hasil klarifikasi serta pengumpulan fakta yang dilakukan Propam, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh suami tersangka LA.

Berdasarkan hasil gelar internal, yang bersangkutan kemudian ditempatkan dalam penempatan khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Dari hasil fakta-fakta keterangan yang diperoleh kemudian dilakukan gelar dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Maka kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penempatan khusus,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolres menyebut proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung. Ini untuk memastikan apakah oknum anggota tersebut hanya melakukan pelanggaran disiplin atau juga memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana umum.

Jika dalam perkembangan penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pidana. Maka penanganannya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ada fakta yang mengarah pada keterlibatan dalam pidana umum. Tentunya akan melalui mekanisme gelar perkara dan akan dikenakan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka LA juga masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

LA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli properti.

Kapolres mengungkapkan bahwa selain laporan awal, terdapat sejumlah laporan lain dari korban berbeda yang kini juga sedang diproses oleh penyidik.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan fakta-fakta terkait laporan-laporan lain yang masuk,” katanya.

Ia juga mengaku telah menerima audiensi langsung dari para korban yang melaporkan kasus tersebut.

Dalam pertemuan itu, para korban menyampaikan sejumlah informasi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolres menambahkan, penanganan perkara ini juga menjadi perhatian bagi pejabat baru di jajaran Satreskrim Polres Tarakan.

Saat ini posisi Kasat Reskrim dijabat AKP Reginald Yuniawan Sujono yang menggantikan pejabat sebelumnya AKP Ridho Pandu Abdillah.

Dengan adanya kepemimpinan baru di Satreskrim, Kapolres berharap proses penanganan kasus tersebut dapat segera dituntaskan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Ini menjadi tugas Kasat Reskrim yang baru untuk segera menuntaskan laporan masyarakat tersebut. Serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #mafia #properti #propam #investigasi internal