HARIAN RAKYAT KALTARA - Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana. Total sebanyak 946 narapidana diusulkan menerima remisi khusus Lebaran tahun 2026.
Usulan tersebut telah diajukan pihak lapas ke pemerintah pusat pada awal Maret lalu dan saat ini masih menunggu keputusan resmi.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Lapas Kelas IIA Tarakan Alfin Azka Fauzi menjelaskan, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika.
“Lebaran tahun 2026 ini kita mengusulkan sebanyak 946 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Pengusulannya sudah kita kirim ke pusat, terakhir pada 1 Maret,” ujarnya, Jumat (6/3).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 663 orang merupakan narapidana kasus narkotika, dua orang kasus tindak pidana korupsi. Sementara sisanya merupakan narapidana pidana umum.
Ia merinci, sebagian besar warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Sedangkan sebagian kecil lainnya berpotensi langsung bebas.
“Untuk RK I jumlahnya 937 orang, sedangkan RK II ada sembilan orang. Jika SK remisi turun, yang RK II ini bisa langsung bebas,” sebutnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan besaran remisi tersebut bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Di tahun pertama biasanya 15 hari, kemudian bisa meningkat menjadi satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga maksimal dua bulan,” katanya.
Meski demikian, tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Selain itu, status perkara harus sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Kalau sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan. Saat ini ada sekitar tiga orang yang tidak kita usulkan karena alasan tersebut,” ungkap Alfin.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat sebanyak 1.306 orang warga binaan, ditambah satu bayi yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas.
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan persentase sekitar 80 hingga 85 persen.
Sementara itu, jumlah warga binaan perempuan yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat sebanyak 71 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen juga diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri.
Keputusan akhir pemberian remisi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI). Biasanya, SK tersebut diterbitkan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kalau SK sudah turun, nanti akan kita umumkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam lapas,” katanya.
Dalam proses pengumuman tersebut, kepala lapas akan menyampaikan sambutan sekaligus membacakan keputusan remisi bagi warga binaan.
Selain itu, daftar nama penerima dan besaran remisi juga akan ditempel di papan pengumuman di masing-masing blok hunian.
Alfin juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun.
Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan negara selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, warga binaan juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan petugas lapas terkait proses remisi maupun program integrasi lainnya seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Jika ada yang ingin mengetahui progresnya, mereka bisa langsung bertanya kepada petugas. Semua prosesnya terbuka,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi