Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kesempatan Kedua Disia-siakan, Bapas Tarakan Cabut Hak Integrasi 3 Eks Napi yang Berulah

Beraupost • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:20 WIB

PENCABUTAN INTEGRASI: Bapas Tarakan melaksanakan sidang TPP bahas usulan pencabutan integrasi, Rabu (4/3) lalu. (BAPAS TARAKAN UNTUK HRK)
PENCABUTAN INTEGRASI: Bapas Tarakan melaksanakan sidang TPP bahas usulan pencabutan integrasi, Rabu (4/3) lalu. (BAPAS TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pencabutan program integrasi terhadap sejumlah klien pemasyarakatan.

Sidang tersebut menjadi langkah evaluasi terhadap warga binaan yang sebelumnya telah memperoleh program integrase. Namun diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sidang TPP digelar di Aula Bapas Kelas II Tarakan pada Rabu (4/3) pagi dan dihadiri jajaran pejabat serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Agenda utama dalam sidang tersebut, membahas usulan pencabutan integrasi terhadap tiga klien dewasa. Saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Tarakan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati menegaskan, sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam sistem pemasyarakatan.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan program integrasi yang diberikan kepada warga binaan.

“Setiap program integrasi yang diberikan kepada klien pemasyarakatan tentu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan evaluasi melalui sidang TPP,” ujarnya, Kamis (5/3) lalu.

Selain membahas evaluasi terhadap klien pemasyarakatan, Rita juga mengingatkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar mempercepat penyelesaian permintaan Litmas yang masih berjalan.

Hal ini penting agar pelayanan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait tetap berjalan optimal.

Menurutnya, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan.

Tetapi juga pengawasan terhadap klien yang telah memperoleh program integrasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat kerja, bekerja keras, dan mengedepankan nilai kerja ikhlas dalam menjalankan tugas kedinasan,” kata Rita.

Sidang TPP sendiri merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Pemasyarakatan.

Serta peraturan terkait pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Setiap program pembinaan dan integrasi yang diberikan kepada warga binaan dapat terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan tujuan pemasyarakatan.

“Membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, dapat tercapai secara optimal,” harapnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua TPP yang juga Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Dwi Prasetio memaparkan, hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien yang diusulkan untuk pencabutan integrasi.

Berdasarkan hasil evaluasi awal, terdapat tiga klien dewasa yang diajukan untuk proses pencabutan program integrasi.

“Alasan dicabut karena klien telah melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah berada di lapas dengan kasus narkotika,” ungkapnya.

Sidang TPP juga menjadi forum penting bagi para Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyampaikan hasil pengawasan, evaluasi perilaku klien. Serta rekomendasi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Ia menekankan agar setiap hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Termasuk penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami menekankan pentingnya tindak lanjut dari setiap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat khusus yang berlaku dalam program integrasi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#langgar aturan #Hak integrasi #Bapas Tarakan