HARIAN RAKYAT KALTARA — Gejolak konflik di Timur Tengah tak hanya berdampak pada kawasan tersebut, tetapi juga merembet hingga ke wilayah perbatasan Indonesia.
Penutupan ruang udara di sejumlah negara membuat otoritas di berbagai pintu masuk internasional meningkatkan kewaspadaan, termasuk di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Langkah siaga dilakukan menyusul terbitnya Surat Direktorat Jenderal Nomor SP/IMI/03/2026/01 tentang Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah.
Seluruh jajaran di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diminta menyesuaikan pola kerja dan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine menjelaskan, penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional kini disesuaikan dengan dinamika penerbangan.
“Petugas diminta lebih siaga dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi. Koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait juga diperkuat,” ujarnya, Rabu (4/3).
Monitoring terhadap perubahan jadwal dan rute penerbangan dilakukan secara berkala, melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.
Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan rute penerbangan dari dan menuju kawasan Timur Tengah.
Sebagai bentuk respons, pemerintah menerbitkan kebijakan khusus berupa pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak langsung.
Izin ini berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Jika ada WNA yang izin tinggalnya habis karena penerbangannya dibatalkan dan itu di luar kehendaknya, maka dapat diberikan ITKT,” jelas Heycal.
Tak hanya itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dikenakan tarif biaya beban Rp 0.
Namun syaratnya ketat, yakni harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai, otoritas bandara atau otoritas penerbangan sipil yang menyatakan adanya gangguan penerbangan.
Meski bersifat kemanusiaan, kebijakan ini tidak diberikan secara otomatis. Pemeriksaan dokumen tetap dilakukan secara detail, mulai dari paspor, tiket hingga verifikasi rute perjalanan.
“Tidak semua yang mengaku terdampak langsung mendapat izin. Harus benar-benar terbukti penerbangannya dibatalkan atau rutenya memang terdampak,” tegasnya.
Heycal mencontohkan skema perjalanan berlapis yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.
Penumpang bisa berangkat dari Tarakan ke Tawau menggunakan kapal, kemudian melanjutkan ke Kuala Lumpur dan baru terbang ke Timur Tengah.
Dalam pola seperti ini, sistem tidak selalu langsung mengetahui tujuan akhir jika tidak diinformasikan secara jelas.
“Kalau tidak disampaikan rute akhirnya, tentu kami tidak bisa langsung mengetahui. Apalagi jika moda transportasinya berbeda, dari laut lalu ke udara,” katanya.
Untuk wilayah Kaltara sendiri, dampak langsung dinilai relatif kecil. Hal ini karena rute internasional yang tersedia di Tarakan hanya menuju Tawau, Malaysia.
Berbeda dengan bandara besar seperti Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai yang memiliki penerbangan langsung maupun transit ke Timur Tengah.
Meski demikian, pendataan terhadap WNA asal Timur Tengah yang berada di Kaltara tetap dilakukan. Jumlahnya dipastikan tidak banyak dan masih dalam tahap pengecekan manual di sistem.
Prinsip utama kebijakan ini, lanjut Heycal, adalah membantu WNA yang benar-benar ingin kembali ke negaranya namun terkendala pembatalan penerbangan, bukan untuk memberikan kelonggaran tanpa batas.
“Yang kita fasilitasi adalah mereka yang memang mau pulang, izin tinggalnya hampir habis, tapi pesawatnya tidak ada. Itu yang kita bantu. Tapi tetap selektif dan melalui pemeriksaan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi