HARIAN RAKYAT KALTARA — Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi menghirup udara bebas, Selasa (3/3).
Namun, kebebasan yang mereka peroleh bukanlah akhir perjalanan. Melainkan awal dari ujian baru, membuktikan diri mampu kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri mengatakan, pembebasan tersebut merupakan bagian dari program integrase.
Setelah keempat WBP dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pelepasan yang berlangsung di lingkungan lapas dengan pengawasan petugas. Jupri menjelaskan, pelaksanaan pembebasan integrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak setiap warga binaan.
Untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan reintegrasi sosial setelah memenuhi persyaratan tertentu.
“Program integrasi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.
Sebelum dinyatakan bebas, keempat WBP tersebut telah melalui proses verifikasi ketat oleh Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja.
Seluruh dokumen, masa pidana, serta aspek perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan menjadi bahan evaluasi. Untuk memastikan mereka layak mendapatkan hak integrasi.
“Tak hanya itu, sebelum meninggalkan lapas, para WBP juga menerima pengarahan khusus terkait kewajiban selama menjalani masa integrasi. Mereka diwajibkan melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan serta menjaga komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana,” jelas Jupri.
Menurutnya, pembebasan integrasi bukanlah bentuk kelonggaran tanpa pengawasan. Justru, tahap ini menjadi penentu keberhasilan pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam lapas.
“Ini bukan akhir proses. Justru di sinilah pembinaan diuji secara nyata. Kami berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dengan tujuan utama mengembalikan fungsi sosial warga binaan.
Program integrasi diharapkan mampu menekan angka residivisme. Sekaligus mendorong mantan WBP menjadi pribadi yang mandiri dan produktif.
Melalui pelaksanaan pembebasan integrasi ini, Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (sas/uno)
Editor : Nurismi