Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Warga Kaltara Pengen Kelola Hutan Sendiri? Cek 5 Skema Perhutanan Sosial Agar Legal dan Gak Kena Masalah

Beraupost • Selasa, 3 Maret 2026 | 09:05 WIB

KELOLA HUTAN: Realisasi program Perhutanan Sosial pada tahun lalu ditargetkan 258.776 hektare belum bisa terwujud. (HRK)
KELOLA HUTAN: Realisasi program Perhutanan Sosial pada tahun lalu ditargetkan 258.776 hektare belum bisa terwujud. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Upaya membuka akses kelola hutan bagi masyarakat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi jalan terjal.

Hingga 2025, realisasi program Perhutanan Sosial (PS) baru menyentuh 125.459,67 hektare atau 48,48 persen dari target 258.776 hektare. Artinya, lebih dari separuh luasan yang direncanakan belum terwujud.

Capaian tersebut bukan semata soal angka, tetapi juga menggambarkan tantangan di lapangan.

Terutama pada dua skema yang dinilai paling kompleks yakni hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Nur Laila menjelaskan, perhutanan sosial terdiri dari lima skema, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Kelima skema ini dirancang untuk memberi ruang legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Implementasinya belum merata. Skema kemitraan kehutanan hingga kini baru terealisasi di satu lokasi. Sementara itu, hutan adat bahkan belum memiliki satu pun penetapan resmi di Kaltara,” bebernya, Senin (2/3).

Menurut Nur Laila, lambatnya progres hutan adat tidak lepas dari proses verifikasi yang ketat. Klaim sebagai masyarakat adat tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Harus ada bukti historis, struktur kelembagaan, hingga jejak sosial budaya yang dapat diverifikasi secara administratif.

“Tak bisa hanya mengaku sebagai ketua adat. Harus ada bukti sejarahnya, jejaknya, bahkan situs seperti kuburan leluhur bisa menjadi bagian dari proses verifikasi,” jelasnya.

Di lain pihak, Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara Linda Novita Ding menambahkan, skema kemitraan memiliki dinamika berbeda.

Jika HD, HKm, dan HTR hanya dapat diajukan pada kawasan hutan yang berstatus clear and clean atau tanpa izin konsesi, kemitraan justru berada di dalam wilayah izin perusahaan.

Dalam regulasi terbaru, setiap pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diwajibkan bermitra dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan. Untuk menyepakati lokasi atau pola kerja sama tertentu,” ujarnya.

Di lapangan, perbedaan kepentingan kerap muncul. Masyarakat mengusulkan lokasi tertentu. Sementara perusahaan mempertimbangkan aspek operasional dan program yang telah berjalan.

Kondisi ini membuat percepatan perhutanan sosial tak hanya bergantung pada administrasi. Tetapi juga pada kemampuan membangun kesepahaman antara masyarakat dan pemegang izin. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Dishut Kaltara #Kelola #hutan