Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Update Sidang Korupsi KUR Tarakan: JPU Bongkar Praktik Culas Oknum Bank yang Pakai Nama Orang Lain

Beraupost • Senin, 2 Maret 2026 | 11:30 WIB

DISUMPAH: Sembilan saksi di perkara dugaan Tipikor penyimpangan KUR dilakukan sumpah sebelum dimulainya sidang. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)
DISUMPAH: Sembilan saksi di perkara dugaan Tipikor penyimpangan KUR dilakukan sumpah sebelum dimulainya sidang. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tarakan.

Sejumlah debitur mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka tercatat sebagai penerima kredit. Dugaan praktik “topengan” pun mencuat di ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu (25/2) pekan lalu menghadirkan sembilan saksi dari unsur debitur.

Ketiganya terdakwa berinisial EV, S dan M mengikuti persidangan secara virtual, demikian pula para saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, seluruh saksi yang dihadirkan merupakan penerima KUR dalam berkas perkara tersebut.

“Agenda persidangan menghadirkan sembilan orang saksi debitur. Kehadiran mereka untuk menguatkan unsur-unsur dakwaan yang telah disusun JPU,” ujar Rahman, Minggu (1/3).

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa tidak semua debitur memahami secara utuh proses pengajuan hingga pencairan kredit atas nama mereka.

Sebagian memang mengetahui adanya pinjaman, tetapi tidak memahami detail dokumen yang ditandatangani maupun mekanisme pencairannya.

Bahkan, terdapat debitur yang menyatakan tidak pernah mengajukan kredit. Namun namanya digunakan dalam proses tersebut.

Fakta itu menjadi salah satu poin krusial yang didalami JPU untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan.

“Kesaksian para debitur mengarah pada dugaan peminjaman nama. Ada yang mengaku tidak mengajukan sendiri, tidak menerima seluruh dana pinjaman, bahkan tidak mengelola dana tersebut,” jelas Rahman.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak seluruh debitur menerima dana secara penuh.

Selain itu, proses survei lapangan oleh pihak bank sebelum pencairan kredit disebut tidak dilakukan secara merata.

Sebagian debitur mengaku pernah disurvei, sementara lainnya menyatakan tidak pernah didatangi.

Meski demikian, mayoritas debitur mengetahui adanya proses akad kredit. Walaupun tidak memahami substansi perjanjian yang mereka tandatangani.

Terkait tanggapan terdakwa, Rahman menyebut ada keterangan saksi yang dibenarkan. Namun ada pula yang dibantah oleh pihak terdakwa.

Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Dalam sidang, terdakwa memiliki hak untuk menanggapi. Ada keterangan yang diterima, ada pula yang ditolak. Itu bagian dari dinamika pembuktian,” ujarnya.

Kejari Tarakan menilai, kesaksian para debitur semakin mengerucut pada penguatan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Keterangan saksi juga dikaitkan dengan kemungkinan adanya arahan, tekanan, maupun kerja sama tertentu dalam proses pencairan kredit.

Rahman menegaskan, proses pembuktian belum selesai. JPU masih akan menghadirkan saksi kunci lainnya.

Termasuk saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan pada 4 Maret mendatang.
“Keterangan ahli akan memberikan perspektif tambahan. Baik dari aspek teknis perbankan

maupun unsur tindak pidana yang didakwakan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#kur fiktif #dugaan korupsi #kur