Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Selesaikan 'PR' Birokrasi, Pemprov Kaltara Pastikan Seluruh Jabatan Kosong Bakal Diisi Pejabat Definitif

Beraupost • Senin, 2 Maret 2026 | 11:10 WIB

JOB FIT: Saat ini tahapan uji kesesuaian bagi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tengah dipersiapkan. (HRK)
JOB FIT: Saat ini tahapan uji kesesuaian bagi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tengah dipersiapkan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Lamanya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara ditanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Di tengah polemik yang berkembang, penataan jabatan justru dipastikan sedang dilakukan, rotasi dan pengisian definitif sejumlah posisi strategis.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto menegaskan, penataan struktur pejabat di lingkup Pemprov Kaltara tidak pernah berhenti.

Saat ini, tahapan uji kesesuaian atau job fit bagi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tengah dipersiapkan. Sebagai fondasi rotasi dan penyegaran organisasi.

“Posisi definitif Kepala BKD akan segera kami tuntaskan melalui mekanisme yang berlaku. Prosesnya sudah berjalan bahkan sebelum ini menjadi polemik. Kritik dan masukan tentu kami terima sebagai bagian dari pengawasan publik,” ujarnya, Minggu (1/3).

Isu ini mencuat karena jabatan Plt Kepala BKD telah dipegang figur yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.

Durasi tersebut dinilai melampaui batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi masa penunjukan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

“Saya menekankan dinamika tersebut tidak lepas dari situasi politik dan administratif yang harus diperhitungkan secara cermat. Penataan jabatan, tak bisa dilakukan secara serentak dan tergesa-gesa. Karena berisiko menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terdapat masa enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada yang menjadi pertimbangan kehati-hatian dalam kebijakan mutasi dan promosi.

Selain itu, proses seleksi Sekprov sebelumnya juga harus dituntaskan terlebih dahulu. Agar struktur organisasi berjalan selaras.

Setelah tahapan job fit rampung, rotasi akan dilakukan sesuai hasil evaluasi kompetensi.

Jabatan yang kosong selanjutnya akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Momentum ini, menurut Sekprov, menjadi kesempatan untuk menuntaskan sejumlah posisi Plt kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk Kepala BKD agar diisi pejabat definitif.

“Komitmen kami jelas, penataan jabatan akan diselesaikan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Dengan langkah bertahap tersebut, Pemprov Kaltara berharap penataan birokrasi tidak hanya menjawab polemik. Tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#job fit #pemprov kaltara