HARIAN RAKYAT KALTARA — Rangkaian laporan dugaan penipuan properti di Kota Tarakan akhirnya berujung pada penahanan seorang perempuan berinisial LA.
Tersangka yang diketahui merupakan istri oknum anggota kepolisian itu resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan, setelah gelar perkara menyatakan unsur pidana terpenuhi.
Penahanan dilakukan pada Rabu (25/2) usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan LA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ridho, Kamis (26/2).
Perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan penjualan sebidang lahan di kawasan Jalan Anggrek Residence RT 14, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Lahan tersebut diduga dijual kepada korban tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
“Korban tertarik dengan penawaran, langsung melakukan pembayaran tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terkait legalitas dan status kepemilikan lahan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta,” sebutnya.
Namun kasus yang dihadapi tersangka tidak berhenti pada satu laporan saja. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tarakan telah menerima total 13 laporan masyarakat yang berkaitan dugaan penipuan yang melibatkan tersangka.
Dari jumlah tersebut, satu laporan telah naik ke tahap penyidikan dan berujung penetapan tersangka. Sementara 12 laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Masih ada 12 laporan yang sedang kami dalami. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan. Apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ridho.
Sebagian laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penipuan pembangunan rumah subsidi. Dalam modus tersebut, korban ditawari rumah tipe 36 melalui brosur.
Dengan janji pembangunan selesai dalam waktu sekitar lima bulan, setelah pembayaran uang muka atau down payment (DP).
Namun setelah korban melakukan pembayaran, pembangunan rumah tidak pernah terealisasi. Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah korban, pemilik lahan mengaku tidak pernah bekerja sama dengan tersangka.
“Selain penjualan lahan kosong dan rumah subsidi, ada juga laporan terkait penawaran lahan tambak di beberapa titik di Kota Tarakan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penyidik melakukan penahanan karena perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori pasal pengecualian yang menghalangi upaya paksa.
Penyidik menegaskan akan menangani seluruh laporan secara profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi property. Serta memastikan legalitas kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian,” pesan Ridho. (sas/uno)
Editor : Nurismi