HARIAN RAKYAT KALTARA- Upaya percepatan penetapan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi tantangan.
Dari 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luasan sekitar 1,2 juta hektare.
Hingga awal 2026 baru satu komunitas yang lolos tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.
Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara Linda Novita Ding mengungkapkan, satu-satunya usulan yang telah diverifikasi adalah komunitas Punan Batu pada 2025, dengan luas sekitar 15 ribu hektare.
Selebihnya masih berada pada tahap administrasi dan menunggu giliran verifikasi teknis dari kementerian.
“Penetapan hutan adat sepenuhnya kewenangan kementerian. Provinsi hanya mendampingi dan mendorong percepatan usulan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2).
Secara potensi, luasan wilayah adat di Kaltara diperkirakan bisa mendekati 2 juta hektare.
Namun angka tersebut masih bersifat klaim awal yang harus melalui validasi dokumen, pemetaan batas, hingga verifikasi lapangan oleh tim terpadu kementerian.
Sebaran usulan menunjukkan Malinau menjadi wilayah dengan luasan hutan yang diusulkan terbesar.
Tercatat sekitar 10 usulan berasal dari daerah ini, didominasi karakteristik hutan alam yang masih luas.
Sementara Nunukan menjadi daerah dengan jumlah komunitas pengusul terbanyak, yakni sekitar 10 komunitas. Meski dengan luasan yang relatif lebih kecil dan tersebar.
Tahun ini, berdasarkan hasil Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat tingkat nasional, Kaltara ditargetkan mendapat verifikasi lapangan di tiga kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan, dan Malinau.
Di Bulungan, salah satu usulan berasal dari komunitas Punan Dulau di Sekatak. Di Malinau terdapat usulan dari Abai Sembuak, Punan Ranau, dan Punan Adiu. Sementara di Nunukan, komunitas Dayak Agabag masuk dalam daftar percepatan.
“Proses penetapan dimulai dari kejelasan subjek dan objek. Subjek adalah masyarakat adat yang diakui, sedangkan objek merupakan kawasan hutan yang diusulkan. Keduanya harus sinkron antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Tantangan terbesar, kata dia, potensi tumpang tindih dengan izin konsesi atau peruntukan lain di dalam kawasan.
Padahal, salah satu syarat utama penetapan hutan adat adalah kawasan tersebut bebas dari izin pengelolaan lain.
“Jika masih terdapat izin aktif, pembahasannya akan dilakukan di tingkat kementerian, dan keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (fai/uno)
Usulan Hutan Adat yang Akan Diverifikasi
1. Malinau
- Punan Long Ranau : 16.122 ha
- Dayak Abai Sembuak : 64.203 ha
- Punan Adiu : 17.236 ha
2. Bulungan
- Punan Tugung : 21.476 ha
3. Nunukan
- Dayak Agabag Kansingon Kunsion : 103 ha
- Dayak Agabag Mulalon Mandason : 14 ha
- Dayak Agabag Pagun Jujulon Kinison : 5.333 ha
- Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalong : 15.813 ha
- Dayak Agabag Pagun Nampulung nansayung : 10.470 ha
- Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob : 2.591 ha
- Dayak Agabag Pagun Obolon Tompokon : 1.865 ha
- Dayak Agabag Pagun Pupukin Duwangin : 5.344 ha
- Dayak Agabag Pagun Sikatin Balunin : 15.101 ha
- Tidung Pagung Pelaju : 36.408 ha
Sumber: Dishut Kaltara
Editor : Nurismi