HARIAN RAKYAT KALTARA — Jalur perairan perbatasan kembali menjadi pintu masuk barang ilegal.
Kali ini, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan gula dan sosis asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Sabtu (17/1) dini hari.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit dump truck bermuatan produk pangan impor tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
Kasat Polairud Polres Tarakan Iptu Prabowo Eka menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman barang mencurigakan dari Nunukan menuju Tarakan.
“Personel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Ditemukan satu unit dump truck yang mengangkut gula dan sosis tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan,” ujarnya, Minggu (22/2).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A. Ia diketahui sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik barang.
Tersangka mengambil langsung barang tersebut dari Nunukan dan membawanya ke Tarakan menggunakan kapal feri.
Dari hasil pemeriksaan, gula kemasan asal Malaysia yang diamankan sebanyak 50 karung dengan total berat 2,4 ton senilai Rp 37,5 juta.
Selain itu, terdapat 20 karung sosis merek Ferncutter senilai Rp 60,5 juta. Polisi juga menyita satu unit dump truck Hino warna hijau bernopol KU 8020 SC, satu unit telepon genggam serta nota pembelian gula.
Ironisnya, produk sosis yang merupakan olahan daging diangkut tanpa menggunakan fasilitas pendingin.
Tersangka berdalih waktu tempuh dari Nunukan ke Tarakan kurang dari delapan jam sehingga dianggap aman.
“Padahal ini berpotensi melanggar standar keamanan pangan dan membahayakan konsumen,” tegas Prabowo.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah dua hingga tiga kali memasukkan barang dengan cara serupa.
Hal tersebut kini masih didalami untuk pengembangan kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.
Seluruh barang bukti kini dititipkan di gudang pendingin untuk menjaga kualitas sambil menunggu proses hukum.
Dalam penanganan perkara, Satpolairud menggandeng instansi terkait. Termasuk Dinas Karantina dan Dinas Perdagangan, untuk mendalami aspek pelanggaran karantina serta perlindungan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara dan denda menanti jika terbukti bersalah.
Prabowo menegaskan, posisi Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal.
“Pengawasan akan terus kami perketat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan produk tanpa dokumen resmi karena selain melanggar hukum, juga berisiko bagi kesehatan,” pesannya. (sas/uno)
Editor : Nurismi