Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BKD Kaltara Jawab Isu Jabatan Dobel: Semua Pelantikan Sudah 'Direstui' BKN Pusat!

Beraupost • Senin, 23 Februari 2026 | 07:50 WIB

PELANTIKAN: BKD memastikan proses pelantikan yang terlaksana pada Jumat (20/2) lalu melalui mekanisme legal. (FAISAL/HRK)
PELANTIKAN: BKD memastikan proses pelantikan yang terlaksana pada Jumat (20/2) lalu melalui mekanisme legal. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan dua prosesi pelantikan besar pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) telah melalui mekanisme legal yang sangat ketat.

Menurutnya, setiap pergeseran posisi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk mempercepat pelayanan publik di tahun 2026.

Andi menjelaskan bahwa di era digitalisasi birokrasi saat ini, praktik tumpang tindih jabatan tidak mungkin terjadi.

Seluruh proses mutasi harus melalui aplikasi Integrated Mutasi (I_Mut) BKN yang dipantau langsung oleh pusat.

Karena pejabat yang dilantik telah mendapat persetujuan BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Kemudian setelah dilantik SK-nya harus diinput lagi ke SI ASN (sistem BKN) sebagai upaya Update data masing-masing pejabat yg telah dilantik.

​“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.

​Ia menambahkan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN adalah harga mati. “Dasar pegawai dilantik itu jelas.

Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.

Andi mengingatkan kembali hakikat seorang abdi negara. Ia menekankan bahwa setiap ASN telah bersumpah untuk setia pada regulasi dan siap menjalankan tugas di posisi mana pun demi kepentingan negara.

​“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” tambahnya.

​BKD Kaltara memastikan seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, di antaranya: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jadi, kata dia, sorotan atas pelantikan tersebut, dinilai tidak benar dan cenderung fitnah.

"Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutup Andi Amriampa. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#asn #pelantikan #pemprov kaltara