Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dugaan Penipuan Tambak Rp 330 Juta: Konten Kreator Tarakan Dilaporkan ke Polisik

Beraupost • Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:40 WIB

BUKTI LAPORAN: Korban didampingi penasihat hukum perlihatkan bukti laporan dugaan penipuan oleh LA, Kamis (19/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
BUKTI LAPORAN: Korban didampingi penasihat hukum perlihatkan bukti laporan dugaan penipuan oleh LA, Kamis (19/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Seorang perempuan berinisial LA, yang disebut-sebut merupakan istri anggota Polres Tarakan dan juga dikenal konten kreator media sosial di Tarakan, dilaporkan ke polisi. Atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tambak senilai Rp 330 juta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Nor Jannah pada 17 Oktober 2025, setelah merasa dirugikan dalam transaksi pembelian tambak seluas kurang lebih 10 hektare.

Hingga kini, proses hukum disebut telah berjalan sekitar empat bulan dan korban berharap ada kejelasan perkembangan penanganan perkara.

Nor Jannah mengungkapkan, awalnya mendapatkan informasi adanya penjualan tambak dengan sistem pembayaran uang muka (DP) dan pelunasan setahun kemudian.

Tertarik dengan skema tersebut, ia bersama suaminya kemudian bertemu LA di salah satu kafe milik terlapor.

“Karena disampaikan sudah ada bibit dan tinggal panen, kami tertarik. Sistemnya DP dulu, pelunasan setahun kemudian,” ujarnya, Kamis (19/2).

Dalam kesepakatan itu, disepakati harga tambak Rp 330 juta. Korban mengaku telah mentransfer Rp 150 juta sebagai uang muka.

Dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa sejak penandatanganan dan pembayaran DP. Maka hak atas tambak beserta isinya beralih kepada pihak pembeli. Dengan tempo pelunasan disepakati kemudian.

Namun, setelah transaksi berlangsung, korban mengaku tidak dapat mengelola tambak tersebut.

Ia menyebut alasan yang disampaikan terlapor karena masih terdapat bibit di dalam tambak, sehingga belum bisa diserahkan sepenuhnya.

Korban juga mengaku sempat meminta pendampingan untuk meninjau lokasi tambak. Namun tidak didampingi secara langsung oleh penjual.

“Besoknya saat mau pengecekan, tidak ada pendampingan. Kami sampai menyewa speedboat untuk ke lokasi. Tapi tidak bisa memastikan itu benar milik yang bersangkutan,” katanya.

Situasi semakin membuat korban curiga setelah menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan tambak dengan deskripsi serupa untuk dijual kembali.

Korban menilai hal tersebut sebagai bentuk itikad tidak baik. Mengingat telah ada perjanjian sebelumnya.

“Kami hanya minta uang kami dikembalikan. Itu modal dan harapan kami. Sampai sekarang kami masih tinggal di rumah pinjaman keluarga,” ujarnya.

Korban mengaku telah menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan dan sempat bertemu dengan suami LA.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, menurutnya belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Penasihat hukum korban, Goklas Tambun, menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Menurutnya, dalam perjanjian tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa uang muka hangus atau tidak dapat dikembalikan.

“Kalau memang objek mau dijual ke pihak lain, seharusnya uang DP klien kami dikembalikan terlebih dahulu. Itu bentuk itikad baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan telah dibuat sejak 17 Oktober 2025 dan hingga Februari 2026 pihaknya berharap ada transparansi perkembangan penanganan perkara. Korban sendiri disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyebut persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Namun pihak korban menyatakan tetap menempuh jalur pidana karena menilai terdapat unsur dugaan perbuatan melawan hukum sejak awal proses transaksi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#selebgram #penjualan #Tarakan #dugaan penipuan #tambak