HARIAN RAKYAT KALTARA— Pesawat kargo milik Pelita Air Service dengan nomor penerbangan PAS 7101 rute Long Bawan—Tarakan dilaporkan mengalami kecelakaan tak lama setelah lepas landas dari Bandara Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2) sekitar pukul 12.20 WITA.
Pilot pesawat, Kapten Hendrik, dinyatakan meninggal dunia. Pesawat jenis Air Tractor tersebut diketahui baru menempuh jarak sekitar 2—3 mil atau kurang lebih 5 kilometer dari ujung landasan pacu (runway) 22. Sebelum dilaporkan jatuh di area perbukitan sekitar bandara.
Komandan Lanud Anang Busra Tarakan Marsma TNI Andreas A. Dhewo menjelaskan, pesawat tersebut hanya membawa satu orang, yakni pilot.
Penerbangan dilakukan dalam rangka kembali ke home base di Tarakan setelah sebelumnya mengantar bahan bakar ke wilayah Krayan.
“Pesawat take off pukul 12.10 WITA dari runway 22. Beberapa menit kemudian ada saksi melihat pesawat turun miring ke arah belakang bukit di ujung landasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat kejadian cuaca di Long Bawan dalam kondisi hujan ringan dengan jarak pandang sekitar 6 kilometer.
Namun, ketinggian awan (cloud base) tercatat rendah, yakni broken di 1.400 feet, dan bahkan menurun menjadi sekitar 1.000 feet setelah kejadian.
Sekitar pukul 12.25 WITA, pesawat Susi Air yang hendak memasuki wilayah Krayan memilih kembali (return to base) ke Malinau karena cuaca buruk.
Dalam komunikasi tersebut, pilot Susi Air menerima sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) yang diperkirakan berasal dari radius sekitar 5 kilometer dari ujung runway 22.
Laporan warga yang melihat kepulan asap hitam di area perbukitan memperkuat dugaan kecelakaan. Aparat TNI, Polri, dan masyarakat setempat segera bergerak menuju lokasi.
“Pada pukul 14.33 WITA pesawat ditemukan dalam kondisi hancur dan pilot dinyatakan meninggal dunia,” kata Andreas.
Jenazah kemudian dievakuasi secara manual dari lokasi berbukit dan pada pukul 15.20 WITA dibawa ke Rumah Sakit Pratama Long Bawan.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tarakan Syahril. Pihaknya menerima informasi hilang kontak pada pukul 12.20 WITA dari otoritas penerbangan setempat.
“POB satu orang. Sekitar pukul 14.33 WITA korban ditemukan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit,” ujarnya.
Hasil rapat koordinasi seluruh pemangku kepentingan memutuskan proses pemulangan jenazah akan dilakukan pada Jumat (20/2), menunggu kondisi cuaca membaik.
Rencananya, jenazah akan diterbangkan dari Long Bawan menuju Balikpapan, kemudian dilanjutkan ke Jakarta.
General Manager AirNav Indonesia Cabang Tarakan Dheny Purwo Hariyanto, menjelaskan, Bandara Long Bawan berstatus AFIS (Aerodrome Flight Information Service).
Sehingga keputusan terbang sepenuhnya berada pada pilot in command.
“Pesawat take off pukul 12.10 WITA dari runway 22. Laporan terakhir ketinggian sempat mencapai 7.000 feet dan pilot juga menyampaikan estimasi waktu tiba di Tarakan sekitar pukul 13.15 WITA. Namun setelah itu tidak ada kontak,” jelasnya.
Lead Engineering Pelita Air Angga Riko menyampaikan bahwa pesawat sebelumnya telah menjalani pengecekan rutin dan dinyatakan dalam kondisi laik terbang.
Kapten Hendrik disebut telah bergabung selama tiga tahun dan berpengalaman dalam penerbangan perintis.
“Tadi pagi pesawat berangkat dari Tarakan pukul 10.30 WITA membawa sekitar 4.000 liter BBM ke Long Bawan, kemudian bersiap kembali ke Tarakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyebab kecelakaan belum dapat dipastikan. Pihak maskapai menyatakan investigasi akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Seluruh pemangku kepentingan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan dukungan penuh bagi keluarga korban.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Idham Chalid membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa pesawat tersebut hanya membawa satu orang yakni pilot.
“Pesawat pengangkut BBM Pelita PAS 7101 PK-PAA rute Long Bawan—Tarakan mengalami kecelakaan. Di dalamnya hanya ada pilot, dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Idham menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dishub hanya dapat memberikan imbauan terkait aspek keamanan dan keselamatan transportasi.
Sementara untuk urusan teknis serta manajemen keselamatan penerbangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam hal ini Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan otoritas penerbangan terkait.
Otoritas penerbangan dan instansi terkait masih melakukan penanganan serta pendalaman di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan penerbangan perintis di wilayah pedalaman Kalimantan, yang memiliki tantangan geografis dan cuaca yang cukup ekstrem. (sas/fai/uno)
Editor : Nurismi