HARIAN RAKYAT KALTARA - Sosok perempuan berinisial LA yang dikenal sebagai konten kreator media social, sekaligus disebut merupakan oknum istri anggota kepolisian di Polres Tarakan.
Kini menjadi sorotan setelah terseret sejumlah laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tarakan membenarkan tengah menangani beberapa laporan masyarakat yang diduga melibatkan perempuan tersebut.
Laporan diterima secara bertahap sejak Oktober 2025-Februari 2026 dan seluruhnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, modus yang dilaporkan mayoritas berkaitan dengan transaksi jual beli lahan dan properti.
“Benar, kami sedang menangani beberapa laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujar Ridho, Rabu (18/2).
Kasus pertama dilaporkan pada 17 Oktober 2025 oleh pelapor berinisial NU. Laporan tersebut terkait transaksi jual beli lahan tambak seluas 100.000 meter persegi yang berlokasi di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada 22 September 2025 terjadi kesepakatan jual beli dengan nilai Rp 330 juta.
Pelapor kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 150 juta ke rekening atas nama terlapor.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelapor mendapat informasi bahwa lahan yang sama kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial.
“Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta,” jelas Ridho.
Laporan kedua diterima pada 8 Februari 2026 dilayangkan pelapor berinisial SW. Kasus ini berkaitan dengan pembelian dua petak tanah yang ditawarkan melalui akun Instagram yang diduga milik terlapor.
Total nilai transaksi disebut mencapai Rp 190 juta dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pelapor mengaku telah mentransfer dana hingga mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta.
Transaksi dilakukan melalui rekening atas nama terlapor, termasuk salah satunya rekening bank.
“Untuk laporan kedua, kami telah menerima pengaduan, mengirimkan SP2HP, serta menyusun rencana penyelidikan. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait dan mendalami alur transaksi yang terjadi,” ujar Ridho.
Sementara itu, laporan ketiga masuk pada 12 Februari 2026 dari pelapor berinisial RI. Laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan dalam transaksi pembelian rumah.
Pelapor mengaku menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp 10 juta dan melakukan transfer tambahan Rp 10 juta kepada terlapor.
Namun hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan progres. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
“Kerugian korban sebesar Rp 20 juta. Dalam perkara ini, kami telah melakukan klarifikasi dan mengamankan bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer, foto penyerahan uang serta percakapan elektronik,” terang Ridho.
Dalam penanganan laporan ini, penyelidik telah menerima pengaduan, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, mengirimkan SP2HP serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
Sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer, dan percakapan elektronik turut diamankan.
Ridho mengakui, masih terdapat kendala karena salah satu saksi belum memenuhi undangan klarifikasi. Meski demikian, pihaknya memastikan penyelidikan tetap berjalan.
“Kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Termasuk kemungkinan menghadirkan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegasnya.
Ia menegaskan, seluruh laporan akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang siapa pun.
“Proses masih pada tahap penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun property. Khususnya yang dilakukan melalui media sosial.
“Pastikan legalitas objek jelas, periksa keabsahan dokumen dan lakukan pengecekan menyeluruh sebelum melakukan pembayaran. Jika merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya. (sas/uno)
Editor : Nurismi