Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

ASN Kaltara Pulang Lebih Awal Selama Ramadan 2026, Cek Jadwal Pelayanan Terbaru!

Beraupost • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:50 WIB
PELAYANAN PUBLIK:Jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara berubah dari pukul 08.00—16.00 Wita menjadi 08.00—15.00 Wita selama Ramadan. (FAISAL/HRK)
PELAYANAN PUBLIK:Jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara berubah dari pukul 08.00—16.00 Wita menjadi 08.00—15.00 Wita selama Ramadan. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas kinerja pemerintahan.

Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara berubah dari pukul 08.00—16.00 Wita menjadi 08.00—15.00 Wita.

Artinya, terdapat pengurangan waktu kerja sekitar 1,5 jam per hari dan berlaku sejak awal hingga akhir bulan puasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang setiap tahun diterbitkan untuk mengatur penyesuaian jam kerja ASN di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian dimulai sejak awal Ramadan. Jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai 15.00. Pengurangannya sekitar satu setengah jam,” ujarnya, Rabu (18/2).

Meski terjadi pengurangan jam kerja, Pemprov Kaltara menegaskan produktivitas ASN tidak boleh ikut menurun.

Andi menekankan, komitmen utama pemerintah daerah menjaga kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima.

“Jam kerja boleh berkurang, tapi kerja tidak boleh berkurang. Produktivitas harus tetap terjamin,” tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, dua komponen utama tetap menjadi perhatian, yakni sistem absensi dan pelaporan harian pegawai.

Kedua aspek ini terintegrasi langsung dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Absensi dan laporan harian tetap berjalan seperti biasa karena terkoneksi dengan pembayaran TPP,” jelasnya.

BKD Kaltara juga memberikan atensi khusus kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Layanan seperti rumah sakit, administrasi kependudukan (Dukcapil). Serta layanan teknis lainnya diminta memastikan tidak ada gangguan operasional selama Ramadan.

“Terutama yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan Dukcapil. Jangan sampai pelayanan terganggu,” katanya.

Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten/kota, kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui surat edaran masing-masing kepala daerah.

Pasalnya, Surat Edaran Menteri PANRB memang ditujukan langsung kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah sebagai pedoman pelaksanaan.

“Harapannya, ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Sekaligus tetap menjaga komitmen pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#asn #Pelayanan Pubik #ramadan #pemprov kaltara