HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerbitkan Surat Edaran tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M sebagai upaya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Edaran tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Tarakan Khairul pada 9 Februari 2026 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta pemilik tempat hiburan di Kota Tarakan.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota menekankan pentingnya saling menghormati antarwarga, khususnya kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Bagi masyarakat yang tidak berpuasa, diminta untuk tetap menjaga sikap dan perilaku. Agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
“Kami juga mengingatkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat serta melarang segala bentuk perbuatan tuna Susila. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000,” sebut dr Khairul.
Khusus bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, kafe, dan usaha sejenis.
Diwajibkan memasang penutup pada siang hari agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar.
Sementara itu, rumah permainan ketangkasan seperti biliar hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.
“Untuk jenis usaha hiburan seperti panti pijat, spa, klub malam, diskotek, pub, bar, dan karaoke, diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H,” ungkapnya.
Wali Kota juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya pembuatan dan penggunaan petasan, meriam bambu, balap liar, serta kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menyampaikan, pihak kepolisian bersama unsur terkait telah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan menjelang momentum hari besar keagamaan.
Beberapa di antaranya maraknya aktivitas balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Tradisi balap lari yang menggunakan fasilitas umum atau jalan raya.
Selain itu aktivitas membangunkan sahur dengan alat musik dan pengeras suara berlebihan, peredaran minuman keras (miras) ilegal, permasalahan kebersihan lingkungan terutama di wilayah pesisir dan sekitar masjid saat buka puasa.
Serta parkir liar dan aktivitas ekonomi jalanan yang berpotensi memicu gesekan sosial.
“Sebagai langkah antisipasi, dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi tradisi balap lari di lokasi khusus. Pendirian pos pelayanan dan pos pengamanan di titik-titik strategis. Juga pengamanan yang difokuskan pada lalu lintas, pusat keramaian, tempat ibadah, dan lokasi rawan gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Selain itu, aparat juga mendukung edukasi dan penegakan aturan kebersihan lingkungan, mengagendakan kegiatan bersih-bersih secara rutin.
Gunanya memperkuat toleransi dan moderasi beragama, serta mensosialisasikan layanan Call Center 110 di tempat-tempat ibadah.
“Jelang Bulan Suci Ramadan, situasi kamtibmas di wilayah Kota Tarakan dinilai relatif kondusif. Diimbau tetap waspada terhadap potensi gangguan seperti balap liar, penggunaan petasan atau meriam bambu, parkir liar serta peredaran miras ilegal,” pesannya. (sas/uno)
Editor : Nurismi