Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Kemen ESDM Hentikan Sementara Operasional PT Amarta Teknik Indonesia di Malinau, Pemprov Kaltara Tak Tahu Rinciannya

Beraupost • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:35 WIB
PENGAWASAN: Salah satu aktivitas penambangan galian C yang ada di Kaltara belum sepenuhnya terawasi. (FAISAL/HRK)
PENGAWASAN: Salah satu aktivitas penambangan galian C yang ada di Kaltara belum sepenuhnya terawasi. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengakui kewenangan daerah dalam tata kelola pertambangan sangat terbatas.

Di tengah besarnya potensi sumber daya alam dan dampak lingkungan yang ditanggung daerah. Regulasi pertambangan justru sepenuhnya tersentralisasi di pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Yosua Barata mengatakan, kewenangan yang masih dimiliki daerah hanya sebatas pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai galian C.

“Kewenangan kita hanya di sektor material bukan logam, jadi MBLB seperti galian C,” ujarnya, Kamis (12/2).

Menurutnya, untuk aktivitas galian C seperti pasir dan batuan, seluruh kegiatan wajib mengantongi izin sebelum melakukan penambangan.

Proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua kegiatan itu harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas penambangan. Apapun itu, baik pasir maupun batuan,” tegasnya.

Namun di luar sektor tersebut, terutama untuk komoditas strategis seperti batubara dan emas, seluruh kewenangan berada di Kementerian ESDM.

Kondisi ini, kata Yosua, membuat pemerintah provinsi tidak memiliki ruang intervensi. Bahkan untuk sekadar memperoleh informasi detail terkait kebijakan yang berdampak langsung pada daerah.

“Salah satunya terkait penghentian sementara operasional sejumlah perusahaan tambang oleh Kementerian ESDM pada akhir 2025 lalu,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor I-1533/MB.07/DJB.T/2025 tentang penghentian sementara 190 perusahaan tambang secara nasional.

“Dari daftar tersebut, terdapat satu perusahaan batubara yang beroperasi di Kaltara, yakni PT Amarta Teknik Indonesia,” sebut dia.

Ia mengaku tidak menerima informasi rinci terkait kebijakan tersebut, termasuk soal perusahaan yang disebut berlokasi di Kabupaten Malinau. Sepertinya itu sudah kewenangan di Kementerian ESDM.

“Kalau sudah pertambangan batubara dan emas, itu kewenangan kementerian. Saya kurang tahu detailnya, sampai saat ini belum dapat informasinya. Itu ada di pusat,” imbuhnya.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengawal sektor pertambangan di wilayahnya sendiri.

Di satu sisi, daerah menanggung risiko sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang. Di sisi lain, kewenangan strategis dan arus informasi sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi pusat dan daerah dalam tata kelola pertambangan.

Khususnya di provinsi yang kaya sumber daya seperti Kalimantan Utara. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Perusahaan Batu Bara #Penghentian #sementara #tata kelola pertambangan #pemprov kaltara