Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polda Kaltara Sikat Habis Penyelundupan 55 Balpres Ilegal Asal Malaysia Senilai Rp550 Juta!

Beraupost • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:05 WIB
DIGAGALKAN: Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil membongkar praktik penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia. (IPUNK/HRK)
DIGAGALKAN: Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil membongkar praktik penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia. (IPUNK/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil membongkar praktik penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia. Dengan barang bukti sebanyak 55 balpres berisi pakaian bekas impor ilegal.

Pakaian bekas diselundupkan dari Malaysia melalui Nunukan, Bulungan dan akan dibawa ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto, Rabu (11/2).

Wakapolda mengapresiasi kepada Ditreskrimsus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang telah bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Wakapolda menegaskan, penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administrative. Melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, dinilai rawan menjadi jalur masuk barang illegal.

Sehingga Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap.

“Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 55 balpres pakaian bekas impor beserta barang bukti lainnya,” jelas Wakapolda.

Proses penyidikan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

Polda Kaltara menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban. Serta melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi menambahkan, praktik penyelundupan pakaian bekas impor secara tegas dilarang. Baik melalui peraturan menteri perdagangan, maupun undang-undang.

Dia mengatakan, barang ilegal ini diamankan di wilayah Bulungan. Saat ditelusuri, puluhan balpres berisi pakaian bekas impor ini berasal dari Tawau, Malaysia yang masuk lewat Sebatik, Nunukan.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menyelundupkan balpres ini, masing-masing berinisial AS dan MA. Keduanya kini telah ditahan.

Menurut Dadan, pengungkapan ini pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, di pinggiran Sungai Sabanar Baru Bulungan.

Kedua tersangka melanggar Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana penyelundupan balpres impor pada 26 Januari 2026. Tersangka AS dihubungi seseorang dengan inisial C yang diduga pemilik speedboat abu-abu,” jelasnya.

Tersangka AS mengajak MA sebagai motoris speedboat dan mengambil balpres yang berisikan pakaian bekas di luar negeri (Sungai melayu Tawau Malaysia).

Dikarenakan cuaca dan kondisi air tidak mendukung, pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita AS, MA dan 1 orang saksi lainnya.

“Kedua tersangka ini sudah empat kali melakukan pengangkutan balpres berisi pakaian bekas dari Sungai Melayu ke Kabupaten Bulungan. Dan semua dilakukan pada bulan Januari 202,” ungkapnya.

Upah yang diterima dalam impor pakaian bekas, tersangka MA sebagai motoris sebesar Rp 2.000.000. Lalu, tersangka AS sebagai ABK dan yang menghubungi C diberikan Rp 1.000.000.

Harga satu balpres tersebut sekitar Rp 10 juta dan estimasi kerugian negara dari impor pakaian bekas kisaran Rp 550 juta.

Di lain pihak, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara Septi Yustina Marthin mengungkapkan, impor pakaian bekas memang dilarang. Untuk pengawasannya karena penyelundupan ini dilakukan di beberapa titik.

“Balpres ini bukan menjadi ranah kami. Tapi bila sudah ada diperedaran pasaran, itu menjadi ranah kita di perdagangan. Yang dilarang ini impor pakaian bekasnya,” singkat Septi. (uno2)

Editor : Nurismi
#balpres #impor ilegal #Ditreskrimsus Polda Kaltara