Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Terbongkar! Kejati Tetapkan Eks Plt Kepala Dinas Jadi Tersangka

Beraupost • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:50 WIB
DUGAAN TIPIKOR: Dua tersangka dugaan belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dispar Kaltara Tahun Anggaran 2021. (KEJATI KALTARA UNTUK HRK)
DUGAAN TIPIKOR: Dua tersangka dugaan belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dispar Kaltara Tahun Anggaran 2021. (KEJATI KALTARA UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.00 Wita.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menyampaikan, ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, SF, dan MI.

“SMDN merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara Tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020—2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan,” sebut dia, Selasa (10/2).

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

Sementara tersangka MI belum dilakukan penahanan sebab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kaltara.

“Jadi masih ada satu yang DPO. Ini akan terus kita kejar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam pelaksanaan kegiatan belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Selain itu, kami juga menerapkan sangkaan alternatif dan subsidiair. Termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Kejati Kaltara terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#pariwisata #belanja hibah #dugaan korupsi #Kejati Kaltara #Dispar Kaltara #aplikasi sistem informasi