Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Selumit Pantai Kembali Digerebek! BNNP Kaltara Ringkus 4 Pengedar Sabu di Jantung Tarakan Tengah

Beraupost • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:25 WIB
PEMUSNAHAN: Personel BNNP Kaltara musnahkan sabu dari para tersangka yang diamankan di Selumit Pantai. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PEMUSNAHAN: Personel BNNP Kaltara musnahkan sabu dari para tersangka yang diamankan di Selumit Pantai. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuahkan hasil.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, dan mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan gram narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam operasi di lokasi, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial A alias I, F alias N, I, dan J alias S.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka, petugas menemukan sabu seberat 18,22 gram dari tangan A alias I dan 48,8 gram dari tangan F alias N.

Dengan demikian, total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 67,02 gram.

“Keempat tersangka kami amankan bersama barang bukti di lokasi. Selanjutnya, seluruh barang bukti dilakukan pengujian laboratorium di BNN Samarinda untuk memastikan kandungan zat terlarang,” ujar Khoirun, Senin (9/2).

Setelah proses penyidikan berjalan dan hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung zat metafetamin.

BNNP Kaltara kemudian melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut penegakan hukum.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Khoirun Hutapea di hadapan awak media, aparat penegak hukum hingga pengacara para tersangka.

Sesuai prosedur, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian, masing-masing 0,1 gram untuk pengujian laboratorium dan 0,1 gram untuk persidangan.

Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 66,82 gram.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti kembali kami uji di Laboratorium Kesehatan Daerah Tarakan sebagai bentuk transparansi. Hasilnya tetap positif mengandung metafetamin,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan oleh para tersangka.

Khoirun menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan BNNP Kaltara dalam memerangi narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#peredaran #Tarakan #Selumit Pantai #BNNP Kaltara #narkotika