HARIAN RAKYAT KALTARA — Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (9/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET), izin edar, serta mutu pangan.
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara dan Bulungan, Polda Kaltara, Polresta Bulungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara dan Bulungan, Perum Bulog, serta unsur Badan Pangan Nasional.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani mengatakan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan harga beras terhadap HET, kesesuaian izin edar, serta kualitas produk yang diperdagangkan. Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pada komoditas beras.
“Berdasarkan SK Satgas Saber Nomor 4 Tahun 2026, kami diminta melakukan pengawasan HET, izin edar, dan kualitas. Dari temuan di lapangan, harga jual beras banyak yang tidak sesuai dengan HET,” ujarnya.
Ia menjelaskan, HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kilogram dan beras medium Rp 14.000 per kilogram.
Namun, di lapangan ditemukan harga jual bervariasi, mulai dari Rp 17.000-Rp 18.500 per kilogram.
Selain persoalan harga, tim juga menemukan ketidaksesuaian antara pendaftaran merek dengan izin edar.
Salah satunya, beras yang terdaftar dengan merek Dewa Ruci dan berkualitas medium. Namun diperdagangkan dengan merek lain dan dilabeli sebagai beras premium.
“Seharusnya yang dijual itu medium, tetapi pada kemasan dan harga jualnya premium. Ini jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, para pedagang beralasan tidak mampu menerapkan HET. Karena tingginya harga dari produsen serta biaya distribusi, termasuk ongkos kapal, truk, dan tenaga bongkar muat.
Beras yang diperdagangkan diketahui berasal dari beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
“Temuan ini akan kami analisis dan laporkan ke Badan Pangan Nasional. Kondisi di Kalimantan Utara memang memiliki tantangan tersendiri, terutama dari sisi distribusi,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dari Badan Pangan Nasional Mely Yanti menyampaikan, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengonfirmasi langsung ke perusahaan produsen serta instansi yang menerbitkan izin edar.
“Kami akan konfirmasi nomor izin edar yang tertera di kemasan. Karena ada ketidaksesuaian antara nama yang terdaftar dan yang diperdagangkan,” jelasnya.
Dalam sidak ini, Satgas Saber masih mengedepankan pembinaan dan teguran kepada pedagang.
Namun, jika ke depan pelanggaran serupa kembali ditemukan. Aparat penegak hukum akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat yang berbeda, pemerintah bersama aparat kepolisian memastikan stabilitas harga dan keamanan pangan di Kota Tarakan menjelang Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga.
Melalui Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, pengawasan terpadu digelar di Pasar Induk Gusher, Sabtu (7/2) lalu.
Pengawasan melibatkan lintas instansi, di antaranya Inspektorat Kota Tarakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DPMPTSP, DKUKMP, Sat Reskrim Polres Tarakan, Bulog, kontributor SP2KP, enumerator panel harga, serta perwakilan Dit PPSKMP Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengantisipasi potensi lonjakan harga sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
“Tim memeriksa tujuh pedagang eceran yang menjadi responden pemantauan harga SP2KP. Selain itu, kami juga mengambil sampel beberapa komoditas strategis untuk diuji keamanannya,” ujarnya.
Hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah kebutuhan pokok relatif stabil. Beras SPHP tercatat Rp 13.000 per kilogram, beras premium Rp 17.000 per kilogram, minyak goreng Rp 15.700 per liter.
Telur ayam Rp 36.100 per kilogram, bawang merah Rp 40.000 per kilogram, bawang putih Rp 35.000 per kilogram. Kemudian, daging ayam Rp 40.000 per kilogram, daging sapi Rp150.000—Rp160.000 per kilogram.
Daging kerbau beku Rp 90.000 per kilogram, cabai rawit tiung kampung Rp 70.000 per kilogram, serta cabai merah rawit Rp 70.000—Rp 80.000 per kilogram.
Selain pemantauan harga, Tim Bapanas bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan melakukan uji keamanan pangan terhadap cabai merah keriting, cabai rawit, bawang putih, dan bawang merah.
Dari hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan aman dari residu pestisida.
“Satgas juga memantau distribusi pangan strategis dan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan kualitas yang baik,” kata Ridho.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai cara penyimpanan bahan pangan yang benar. Agar kualitas tetap terjaga dan tidak mudah rusak atau terkontaminasi.
“Pedagang memiliki peran penting dalam menjaga mutu pangan. Produk yang dijual harus aman, segar, dan layak konsumsi,” tambahnya.
Satgas Saber akan terus berkoordinasi dengan Bulog dan instansi terkait. Guna menjaga ketersediaan stok, khususnya beras dan minyak goreng.
Pengawasan serupa direncanakan dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan daerah. (fai/sas/uno)
Editor : Nurismi