Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Perusahaan Tambang dan Sawit Siap-Siap! Tim Gabungan Kaltara Mulai Sisir Kendaraan Alat Berat Tanpa BPKB

Beraupost • Senin, 9 Februari 2026 | 09:50 WIB
PENGAWASAN: Bapenda Kaltara berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kaltara untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan pelat luar Kaltara. (FAISAL/HRK)
PENGAWASAN: Bapenda Kaltara berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kaltara untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan pelat luar Kaltara. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltara.

Saat ini, sudah ada tim gabungan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, pengawasan difokuskan pada pendataan kendaraan non-registrasi.

Serta kendaraan pelat luar yang beroperasi secara aktif namun tidak tercatat sebagai wajib pajak di Kaltara.

“Saat ini kami sudah berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kaltara untuk melakukan pendataan. Sebenarnya pendataan kendaraan pelat luar sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun sekarang kami lebih menajamkan pada kendaraan non-registrasi atau off the route,” kata dia, Minggu (8/2).

Ia menjelaskan, kendaraan non-registrasi yang dimaksud adalah kendaraan yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau tidak terdaftar secara resmi di kepolisian.

Pendataan menyasar kendaraan operasional di sektor perusahaan, pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan.

“Data kendaraan yang tidak teregistrasi ini nantinya akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga akan mendata kendaraan berpelat luar daerah, khususnya yang bukan berpelat Kaltara.

Pendataan tahap awal direncanakan dilakukan di titik-titik strategis, seperti antrean stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurutnya, untuk kendaraan dari Kalimantan Timur atau berpelat KT, akan segera melakukan koordinasi lintas provinsi.

Bapenda Kaltara dan Bapenda Kaltim direncanakan menyusun kerja sama atau perjanjian kerja sama (PKS) terkait pertukaran data dan mekanisme pemungutan pajak.

“Data kendaraan pelat KT akan kami serahkan ke Kaltim. Nantinya bisa dibahas apakah mekanismenya bagi hasil atau bentuk sharing pemungutan. Sementara untuk kendaraan dari provinsi lain, seperti Jawa, data akan diserahkan ke kepolisian guna penindakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang tidak melapor selama tiga hingga enam bulan berpotensi dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional.

“Opsinya ada dua, kendaraan dikembalikan ke daerah asal atau melakukan balik nama ke pelat Kaltara,” tegasnya.

Meski belum memiliki angka pasti, ia memperkirakan jumlah kendaraan pelat luar yang beroperasi di Kaltara mencapai kisaran puluhan ribu unit, didominasi kendaraan angkutan logistik.

Pendataan ini mulai dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota melalui koordinasi dengan unit teknis di lapangan.

“Kami ingin memastikan semua kendaraan yang beroperasi taat aturan dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” tandasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#kendaraan #alat berat #Bapenda Kaltara