Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tanpa Survei dan Pakai Nama Orang Lain, Begini Kasus Penyaluran KUR Bank BUMN di Tarakan yang Disidangkan

Beraupost • Senin, 9 Februari 2026 | 09:35 WIB
SIDANG VIRTUAL: Tiga terdakwa dugaan tipikor penyimpangan KUR jalani sidang virtual di Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (4/2) pekan lalu. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)
SIDANG VIRTUAL: Tiga terdakwa dugaan tipikor penyimpangan KUR jalani sidang virtual di Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (4/2) pekan lalu. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan mulai mengungkap pola dan modus yang dilakukan para terdakwa.

Sejumlah saksi dari internal bank membeberkan adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran kredit.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (4/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengelolaan KUR.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman mengatakan, agenda utama sidang adalah pembuktian.

“Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan pegawai Bank BUMN Cabang Tarakan yang terlibat langsung dalam proses penyaluran dan pengelolaan KUR yang menjadi objek perkara,” ujarnya, Minggu (8/2).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi. Namun, baru lima saksi yang sempat diperiksa dan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Satu saksi lainnya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Dari keterangan para saksi, terungkap adanya penyimpangan penyaluran KUR yang diduga diprakarsai terdakwa EN bersama terdakwa S.

Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan, manipulasi data debitur serta tidak dilaksanakannya survei lapangan atau on the spot.

“Para saksi menerangkan bahwa pelaksanaan penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan dan SOP. Bahkan ditemukan penggunaan fasilitas kredit melalui modus topengan atau peminjaman nama orang lain, serta tempilan,” jelas Rahman.

Selain itu, saksi juga mengungkap adanya aliran dana hasil pencairan kredit kepada pihak lain, yang memanfaatkan rekening debitur di bank.

Menurut Rahman, keterangan para saksi saling bersesuaian dan sejalan dengan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Seluruh saksi pada pokoknya menyatakan terjadi pelanggaran SOP dalam penyaluran KUR.

Meski terdakwa EN tidak membenarkan sebagian keterangan saksi, hal tersebut tidak menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dari saksi lainnya.

“Nilai kerugian negara yang didakwakan masih tetap dan belum berubah. Dari sisi pembuktian, keterangan saksi semakin menguatkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi.

Setelah pemeriksaan saksi fakta selesai, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli atau auditor pemeriksa keuangan negara untuk memperkuat pembuktian perkara. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#penyaluran kur #dugaan korupsi #Kejari Tarakan