Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tak Ingin Kades Terseret Kasus Hukum, Bupati Syarwani Perketat "Rambu-Rambu" Dana Desa di Bulungan

Beraupost • Senin, 9 Februari 2026 | 09:00 WIB
PENGELOLAAN DANA DESA: Setiap APBDes di Kabupaten Bulungan wajib melalui proses verifikasi dan penandatanganan bupati. (HRK)
PENGELOLAAN DANA DESA: Setiap APBDes di Kabupaten Bulungan wajib melalui proses verifikasi dan penandatanganan bupati. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperkuat sistem pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah pencegahan.

Agar pengelolaan dana desa berjalan tertib dan bebas dari persoalan hukum.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, kehati-hatian kepala desa menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas keuangan desa.

Dana desa dan alokasi dana desa saat ini berada dalam pengawasan ketat, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Pengawasan dana desa sekarang berlapis. Karena itu, yang paling penting pencegahan sejak awal, agar tidak ada kepala desa yang tersandung masalah hukum akibat pengelolaan APBDes,” tegasnya, Minggu (8/2).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pengawasan baru dilakukan ketika persoalan sudah terjadi.

Oleh sebab itu, sistem pengendalian dibangun sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran desa.

Setiap APBDes di Kabupaten Bulungan wajib melalui proses verifikasi dan penandatanganan bupati sebagai bagian dari mekanisme kontrol.

“Penyusunan APBDes juga tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi kepala desa. Melainkan harus mengikuti rambu-rambu, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes itu bukan ruang bebas. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan semua harus sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga meminta kepala desa aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Jika menemukan kendala atau keraguan dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran. Pendampingan dari pemerintah daerah dinilai penting agar kebijakan desa tidak keluar dari koridor hukum.

Secara khusus, Syarwani menyoroti kegiatan pembangunan fisik di desa yang dibiayai melalui APBDes.

“Saya minta, setiap pekerjaan pembangunan dilakukan review lebih dahulu oleh Inspektorat Daerah sebelum proses pembayaran dilakukan. Dengan review inspektorat, pemerintah bisa memastikan sejak awal bahwa pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi dan ketentuan,” pintanya.

Dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan pengawasan dan pencegahan tersebut, Pemkab Bulungan berharap seluruh kepala desa mampu menjalankan pembangunan desa secara aman, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa terseret risiko hukum. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#kades #cegah korupsi #pemkab bulungan #apbdes