Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Lantik 13 Kades, Bupati Bulungan Beri Tenggat 3 Bulan untuk Tuntaskan RPJMDes!

Beraupost • Minggu, 8 Februari 2026 | 08:25 WIB
LANTIK KADES: Bupati Bulungan Syarwani saat melantik 13 Kepala Desa hasil Pilkades serentak 2025. (PEMKAB BULUNGAN)
LANTIK KADES: Bupati Bulungan Syarwani saat melantik 13 Kepala Desa hasil Pilkades serentak 2025. (PEMKAB BULUNGAN)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pentingnya percepatan kerja kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025.

Hal tersebut menjadi penegasan Bupati Bulungan Syarwani saat melantik 13 Kepala Desa.

Fokus utama yang ditekankan, penyelarasan arah pembangunan desa. Dengan kebijakan pembangunan daerah melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, RPJMDes menjadi instrumen strategis untuk memastikan program dan kegiatan desa tidak berjalan sendiri, melainkan sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Karena itu, setiap kepala desa diwajibkan menetapkan RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

“RPJMDes ini bukan sekadar dokumen administratif. Di sinilah arah pembangunan desa lima tahun ke depan ditentukan dan harus selaras dengan kebijakan daerah,” terangnya, Jumat (6/2).

Ia menegaskan, seluruh perencanaan desa harus mengacu pada visi pembangunan Bulungan 2024—2029.

Yakni mewujudkan Bulungan yang berdaulat dan unggul melalui pembangunan hijau yang berkelanjutan.

Visi tersebut telah diterjemahkan ke dalam lima visi turunan dan 15 program prioritas daerah yang menjadi acuan lintas sektor.

Untuk memastikan keselarasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyiapkan pendampingan teknis bagi para kepala desa.

Pendampingan ini melibatkan perangkat daerah terkait, agar penyusunan RPJMDes berjalan terarah dan sesuai kebijakan.

Kepala desa yang baru dilantik diminta segera melakukan konsolidasi internal dengan perangkat desa.

Serta membangun koordinasi aktif dengan DPMD dan organisasi perangkat daerah lainnya.

Langkah ini dinilai krusial agar proses perencanaan tidak berlarut-larut dan program desa dapat segera dijalankan.

Sebagai tahap awal, Pemkab Bulungan menjadwalkan kelas belajar penyusunan RPJMDes pada 9—10 Februari 2026.

Kegiatan yang difasilitasi DPMD tersebut mewajibkan seluruh kepala desa hadir langsung. Guna memperkuat pemahaman substansi perencanaan pembangunan desa.

“Kami ingin kepala desa memahami betul isi dan tujuan RPJMDes, bukan hanya mengejar kelengkapan dokumen,” tegas Syarwani.

Ke depan, pemerintah daerah juga berencana mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan retreat kepala desa pada 2026. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#pelantikan #pemkab bulungan #kepala desa