Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Operasi Keselamatan Kayan 2026: Satlantas Polres Tarakan Sikat Habis Knalpot Brong!

Beraupost • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:45 WIB
PENINDAKAN: Polisi menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
PENINDAKAN: Polisi menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menjadikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, sebagai salah satu fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Kayan 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kota Tarakan.

“Selama Operasi Keselamatan Kayan ini, kami menertibkan beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan hal-hal yang mengganggu situasi kamtibmas. Salah satunya penggunaan knalpot brong. Karena memang sangat mengganggu masyarakat dengan suara bisingnya,” ujar Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri, Kamis (5/2).

Ia menegaskan, setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang, dan knalpot tidak standar tersebut disita.

Pengendara juga diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.

“Ini langkah tegas dan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain knalpot brong, polisi juga telah melakukan ramp check kendaraan. Bahkan polisi turut membersihkan tumpahan batu kerikil yang berserakan di Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

Satlantas Polres Tarakan juga memfokuskan berbagai pelanggaran lain yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Serta penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Rudika menjelaskan, penindakan dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan.

“Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pada momen operasi ini, kami melakukan penindakan. Pokoknya, semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan kami tindak tegas,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya kecelakaan lalu lintas.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil dari upaya sosialisasi dan penindakan yang konsisten mulai menunjukkan dampak positif.

“Dibandingkan tahun 2024, angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2025 mengalami penurunan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kegiatan edukasi dan penegakan hukum,” jelas Rudika.

Ke depan, Satlantas Polres Tarakan akan terus mengintensifkan patroli, razia, serta kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Mulai dari tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi, guna menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #knalpot brong #razia #Operasi Keselamatan Kayan 2026