HARIAN RAKYAT KALTARA - Keberadaan tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada dalam pusaran konflik regulasi.
Di satu sisi, aktivitas pertambakan telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Namun di sisi lain, aturan kehutanan dan tata ruang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan untuk tambak, terutama bagi aktivitas baru.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara menilai konflik ini muncul akibat perbedaan waktu, antara berkembangnya usaha tambak dengan penerapan regulasi kehutanan yang lebih ketat.
Kepala Dishut Kaltara Nur Laila menyebut, sebagian besar tambak yang berada di kawasan hutan merupakan usaha lama yang telah beroperasi sebelum aturan kehutanan tersosialisasi secara optimal.
“Banyak tambak ini sudah ada sejak lama, sebelum aturan kehutanan dan penataan ruang dipahami masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (4/2) lalu.
Berdasarkan data Dishut Kaltara, luas tambak yang berada di kawasan hutan mencapai 70.683,30 hektare. Sementara tambak di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 77.965,19 hektare.
Dengan sekitar 70 persen wilayah Kaltara berstatus kawasan hutan, tumpang tindih pemanfaatan ruang menjadi persoalan yang sulit dihindari.
Secara hukum, lahan di kawasan hutan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini membuat tambak-tambak lama berada pada posisi rentan secara legal.
Di satu sisi, usaha tersebut menopang ekonomi masyarakat. Di sisi lain, status lahannya tidak diakui secara hukum.
“Secara aturan, kepemilikan lahan di kawasan hutan memang tidak bisa. Tapi kami juga tidak bisa serta-merta menggusur masyarakat,” jelasnya.
Dalam menghadapi konflik tersebut, Dishut Kaltara menegaskan kebijakan pemisahan antara tambak lama dan aktivitas baru.
Pemerintah masih memberikan ruang penataan bagi tambak eksisting. Namun menutup rapat peluang pembukaan atau perluasan tambak baru di kawasan hutan.
Untuk pelanggaran baru yang dilakukan secara sengaja, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Pendekatan persuasif tetap dilakukan, namun penegakan hukum dinilai perlu untuk mencegah kerusakan kawasan hutan dan pesisir yang lebih luas,” ungkapnya.
Sejumlah kasus perambahan kawasan hutan, termasuk di wilayah Tarakan, telah ditindak sebagai bentuk konsistensi kebijakan.
Dishut Kaltara menegaskan arah kebijakan ke depan akan difokuskan pada penyelesaian konflik regulasi melalui penataan ruang, pengendalian aktivitas eksisting, serta pencegahan ekspansi baru.
“Kami berharap adanya sinkronisasi regulasi lintas sektor. Agar konflik pemanfaatan lahan tidak terus berulang dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan, tanpa mengorbankan kelestarian hutan Kaltara,” harapnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi