Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Update Kasus Khaeruddin Arief Hidayat: Kejari Tarakan Beberkan Kendala Lelang dan Opsi Cicilan Uang Pengganti

Beraupost • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:45 WIB
AUDIENSI: Keluarga terpidana korupsi minta kejelasan hukuman ke Kejari Tarakan, Kamis (5/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
AUDIENSI: Keluarga terpidana korupsi minta kejelasan hukuman ke Kejari Tarakan, Kamis (5/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Proses eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, kembali menjadi sorotan.

Keluarga terpidana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (5/2), mempertanyakan kejelasan status Pembebasan Bersyarat (PB).

Serta belum dilaksanakannya lelang aset sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Audiensi tersebut diwakili oleh dr Huzli, anak terpidana. Ia menyampaikan, berdasarkan perhitungan keluarga, ayahnya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh PB sejak Agustus 2025.

“Kami melihat ada perbedaan penafsiran antara pihak kejaksaan dan lapas. Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin kejelasan. Hak PB itu seharusnya sudah bisa diproses,” ujar dr Huzli.

Ia menjelaskan, ayahnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Termasuk menjalani pidana kurungan subsider selama tiga bulan sebagai pengganti denda Rp 200 juta. Bahkan, menurutnya, Surat Keputusan (SK) PB telah terbit.

Namun hingga Februari 2026, PB tersebut belum juga dijalankan. Kondisi ini dinilai keluarga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain persoalan PB, keluarga juga menyoroti belum adanya kejelasan lelang aset yang disita sebagai jaminan pembayaran uang pengganti.

Padahal, aset tersebut telah disita hampir satu tahun lalu. “Hampir 10 bulan aset belum dilelang. Kami merasa dirugikan secara materi. Kami ingin tahu sebenarnya kendalanya di mana,” katanya.

Ia menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada keluarganya. Tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sistemik. Terutama terhadap kondisi overkapasitas lapas.

“Kalau banyak kasus seperti ini, lapas akan semakin penuh, negara menanggung biaya, sementara hak warga binaan terhambat,” tegasnya.

Ia mengakui, audiensi berjalan kondusif dan pihak kejaksaan memberikan sejumlah opsi.

Termasuk kemungkinan pembayaran uang pengganti secara bertahap (cicilan), jual aset mandiri atau mekanisme lelang.

“Kami dapat pencerahan. Ada opsi cicilan atau lelang. Tapi kami masih menunggu perhitungan resmi dari jaksa soal formulasi pembayarannya. Ini akan kami rundingkan lagi sebagai keluarga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menegaskan, sudah menjalankan seluruh proses eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan prioritas utama pada pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil appraisal resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), total nilai aset yang disita sebagai jaminan uang pengganti mencapai Rp 1,4 miliar. Nilai tersebut akan menjadi limit awal dalam proses lelang.

“Saat ini proses berada pada tahap input data dan administrasi di aplikasi e-Auction KPKNL. Ini merupakan tahapan sebelum jadwal resmi lelang ditetapkan,” jelas Rahman.

Ia menegaskan, aset tersebut belum pernah dilelang sebelumnya, dan proses yang berjalan saat ini merupakan upaya lelang pertama.

Untuk menjamin transparansi, Kejari Tarakan melibatkan KPKNL sebagai pihak ketiga independen dan menggunakan sistem lelang daring melalui lelang.go.id, yang dapat dipantau publik.

Rahman juga menegaskan bahwa perkara Khaeruddin Arief Hidayat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567.620.000.

“Pidana kurungan subsider tidak menghapus kewajiban membayar uang pengganti. Selama masih ada aset, jaksa wajib mengutamakan penyitaan dan lelang untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Rahman.

Ia menambahkan, jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti dan biaya lelang. Maka sisa dana akan dikembalikan kepada terpidana atau keluarganya melalui mekanisme permohonan resmi.

“Audiensi berlangsung kondusif. Kami telah memberikan klarifikasi tertulis terkait PB dan kedudukan hukum aset. Prinsipnya, Kejaksaan terbuka dan menjalankan putusan sesuai hukum,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Wakil Wali Kota Tarakan #lelang #Kejari Tarakan #aset #kasus korupsi