Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polda Kaltara Sikat 55 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pelabuhan Kayan VI, Dua Pelaku Langsung Diamankan!

Beraupost • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:55 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. (FAISAL/HRK)
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadikan pemberantasan balpres atau pakaian bekas impor ilegal sebagai salah satu fokus penegakan hukum.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menertibkan masuknya barang impor tidak baru yang melanggar ketentuan.

Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3).

Regulasi yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 itu mengatur ulang mekanisme verifikasi teknis dan persyaratan impor komoditas tertentu, termasuk pakaian bekas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran ballpress di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi membenarkan, adanya pengungkapan tersebut.

Dari hasil penindakan, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 55 bal pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Utara.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 55 bal pakaian bekas,” ujarnya, Kamis (5/2).

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dadan menegaskan, penanganan perkara masih bersifat awal dan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Untuk tersangka ada dua orang, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing serta mencari pemilik barang,” jelasnya.

Ia menambahkan, informasi terkait asal barang, tujuan distribusi, maupun jaringan yang terlibat belum dapat disampaikan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.

Polda Kaltara terus melakukan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor illegal. Khususnya di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#penertiban #balpres #polda kaltara