HARIAN RAKYAT KALTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan mulai melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Meski tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bulungan Mistang menerangkan, pelaksanaan PDPB tersebut mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, KPU Bulungan melakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas. Dengan mendatangi pemilih yang menjadi sasaran pemutakhiran data.
KPU Bulungan melakukan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih hasil sinkronisasi dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“PDPB juga digunakan untuk menindaklanjuti berbagai perubahan status pemilih yang terjadi di tengah masyarakat,” bebernya, Selasa (3/2) lalu.
Ia menjelaskan, PDPB merupakan kerja rutin kelembagaan yang wajib dilaksanakan secara berkelanjutan. Untuk memastikan daftar pemilih selalu dalam kondisi mutakhir.
“Dalam Coktas Tahun 2026, kami mencermati pemilih baru. Pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, hingga potensi data ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurut Mistang, pelaksanaan PDPB dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait lainnya.
Hasil sinkronisasi dan pencermatan data tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bulungan setiap tiga bulan sekali. Sebelum dilaporkan secara berjenjang ke KPU Kaltara dan KPU RI.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menyukseskan PDPB. Pasalnya, setiap perubahan data kependudukan berasal dari pemilih itu sendiri.
“Kami mengajak masyarakat Bulungan untuk aktif mengecek data kepemilihannya. Jika ada perubahan alamat, status kependudukan, atau menemukan data yang tidak sesuai, silakan melapor ke KPU Kabupaten Bulungan,” pesannya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.
Daftar pemilih yang akurat dan mutakhir dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa. Serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebagai bentuk transparansi, KPU Bulungan memastikan hasil PDPB Tahun 2026 akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen KPU dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, hasil PDPB Tahun 2025 lalu mencatat jumlah pemilih yang telah dimutakhirkan di Kabupaten Bulungan sebanyak 119.417 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 62.525 pemilih laki-laki dan 56.892 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan serta 81 desa dan kelurahan. (fai/uno)
Editor : Nurismi