Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Hutan Lindung Juata Permai Tarakan Terbakar, Polisi Temukan Botol Thinner di Lokasi Kejadian

Beraupost • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB

 

KARHUTLA: Kebakaran kembali melanda kawasan hutan lindung di Perumahan PNS RT 21, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Senin (2/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KARHUTLA: Kebakaran kembali melanda kawasan hutan lindung di Perumahan PNS RT 21, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Senin (2/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA- Kebakaran kembali melanda kawasan hutan lindung di Perumahan PNS RT 21, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Senin (2/2) malam.

Peristiwa yang terjadi di dekat permukiman warga ini diduga kuat dipicu pembersihan lahan dengan cara membakar.

Api pertama kali terlihat sekitar pukul 19.25 Wita dari bagian tengah kawasan hutan lindung.

Warga yang melintas segera melaporkan kejadian tersebut ke Pemadam Kebakaran (PMK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan.

Upaya pemadaman awal sempat dilakukan warga secara manual menggunakan ranting pohon.

Namun, api cepat membesar karena kondisi lahan dipenuhi daun kering dan semak belukar.

Kepala Bidang PMK Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Eko Supriyatnoko mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 19.40 Wita.

Regu D sektor utara langsung bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.55 WITA, disusul dukungan regu C.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 Wita, kemudian dilakukan pendinginan untuk mencegah kebakaran susulan. Situasi berhasil dikendalikan,” ujarnya, Selasa (3/2).

Pemadaman melibatkan PMK, BPBD, Polsek Tarakan Utara, Ketua RT setempat, serta relawan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, di lokasi ditemukan botol plastik bekas thinner berbau minyak tanah, yang memperkuat dugaan kebakaran dipicu aktivitas manusia.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian aparat terkait. Eko mengungkapkan, sepanjang Januari 2026 PMK sektor utara telah menangani empat kejadian kebakaran lahan dengan pola serupa.

Memasuki Februari, sudah tercatat dua kejadian di wilayah yang sama.

“Pada hari yang sama, selain di Juata Permai RT 21, juga terjadi kebakaran lahan di RT 20 Juata Laut, tepatnya di belakang kantor kelurahan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berbahaya. Terutama di kawasan hutan lindung yang berdekatan dengan permukiman.

Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem.

“Membakar lahan berisiko tinggi dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Masih ada cara lain yang lebih aman, seperti pembersihan secara mekanis,” tegasnya.

Selain berbahaya, praktik tersebut melanggar hukum. Larangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.

“Ancaman pidana berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih jika membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Eko. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#kebakaran #hutan lindung #PMK Tarakan