HARIAN RAKYAT KALTARA — Fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan mulai terkuak di persidangan.
Dalam sidang pembuktian perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus penyimpangan kredit yang melibatkan penggunaan identitas orang lain hingga aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (28/1).
Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanan masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, pada agenda pembuktian kali ini JPU menghadirkan total 11 orang saksi.
Namun, baru lima saksi yang sempat diperiksa, sementara sisanya akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
“Para saksi berasal dari internal pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Tarakan yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengelolaan kredit KUR yang menjadi objek perkara,” kata Rahman, Senin (2/2).
Dari keterangan para saksi, terungkap adanya sejumlah penyimpangan serius dalam penyaluran KUR yang diduga diprakarsai oleh salah satu terdakwa.
Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan, manipulasi data debitur, tidak dilaksanakannya survei lapangan (on the spot), hingga adanya aliran dana pencairan kredit kepada pihak lain.
Modus yang digunakan para terdakwa disebut sebagai modus “topengan” dan “tempilan”, yakni memanfaatkan nama dan identitas orang lain sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit.
Identitas tersebut dipinjam, sementara pemilik nama tidak menikmati dana kredit sebagaimana mestinya.
Rahman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, peran dua terdakwa mulai terlihat jelas.
Terdakwa EN yang merupakan mantri pemrakarsa kredit Bank BUMN berperan aktif dalam mengajukan kredit bagi calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, dengan cara memanipulasi data dan kelengkapan administrasi.
“Setelah kredit disetujui, dana pencairan tidak digunakan oleh debitur yang namanya tercantum, melainkan dimanfaatkan oleh terdakwa EN bersama terdakwa S,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa S yang merupakan pihak eksternal bank berperan mencari orang-orang untuk dipinjam identitasnya sebagai debitur.
Para pemilik identitas tersebut diberikan imbalan tertentu, sedangkan dana KUR tetap dikuasai dan digunakan oleh terdakwa EN dan terdakwa S.
Adapun peran terdakwa M dalam perkara ini masih belum tergambar secara jelas.
JPU menyatakan pendalaman terhadap keterlibatan terdakwa M akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi lanjutan pada agenda sidang berikutnya.
Terkait adanya bantahan dari terdakwa EN dan S terhadap sebagian keterangan saksi, JPU memilih tidak menanggapi secara langsung dalam persidangan. Jaksa lebih fokus pada penguatan pembuktian melalui alat bukti yang telah diajukan.
Rahman menegaskan, hingga pemeriksaan lima saksi tersebut, seluruh keterangan dinilai konsisten dan menguatkan dakwaan JPU.
Tidak ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Alat bukti yang kita ajukan sudah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran KUR ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi kunci, untuk semakin menguatkan konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa. (sas/uno)
Editor : Nurismi