Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KSOP Tarakan Temukan Speedboat Melebihi Batas 600 PK, Dokumen Izin Terancam Tak Diperpanjang

Beraupost • Minggu, 1 Februari 2026 | 07:30 WIB
DIAWASI: Salah satu temuan yang paling menonjol adalah penggunaan mesin speedboat dengan daya melebihi batas ketentuan yang ditetapkan. (HRK)
DIAWASI: Salah satu temuan yang paling menonjol adalah penggunaan mesin speedboat dengan daya melebihi batas ketentuan yang ditetapkan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Peralihan kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan mulai membuka fakta kondisi armada speedboat.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan awal, KSOP menemukan sejumlah persoalan teknis kapal yang dinilai berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Tarakan Capt Umar Rahman mengungkapkan, salah satu temuan yang paling menonjol adalah penggunaan mesin speedboat dengan daya melebihi batas ketentuan yang ditetapkan, yakni di atas 600 Paardekracht (PK).

“Di lapangan kami temukan banyak speedboat menggunakan mesin di atas 600 PK. Ini menjadi perhatian serius karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Umar, Jumat (30/1).

Menurutnya, pembatasan daya mesin bukan sekadar administrative. Melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelayaran. Mesin berdaya besar tanpa didukung spesifikasi kapal yang sesuai dapat meningkatkan risiko kecelakaan di laut.

Namun demikian, Umar mengakui adanya perbedaan pandangan dari para pengusaha speedboat.

Mereka menilai batas maksimal 600 PK belum sepenuhnya relevan, dengan kondisi geografis dan karakter perairan di wilayah Kalimantan Utara.

“Para pengusaha menyampaikan medan laut di wilayah ini cukup berat. Gelombang dan arus, ditambah tuntutan waktu tempuh, membuat mereka merasa membutuhkan tenaga mesin yang lebih besar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, KSOP Tarakan menegaskan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini, wacana revisi aturan terkait batas daya mesin speedboat masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

“Aturan ini masih digodok di pusat. Kami di daerah menunggu keputusan resmi, namun pengawasan tetap kami lakukan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Umar.

Selain persoalan mesin, KSOP Tarakan juga menyoroti kondisi perawatan kapal. Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah kapal penumpang yang belum memenuhi standar perawatan, khususnya terkait kewajiban docking tahunan.

“Masih ada kapal yang perawatannya kurang optimal. Padahal docking minimal harus dilakukan satu kali dalam setahun untuk memastikan kapal tetap laik laut,” katanya.

Umar menegaskan, setiap permohonan perpanjangan sertifikat dan dokumen kapal akan melalui proses pemeriksaan fisik secara menyeluruh tanpa pengecualian.

KSOP tidak membedakan apakah kapal tersebut beroperasi secara reguler atau tidak.

“Selama mengajukan permohonan perpanjangan, kapal pasti kami periksa. Kalau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, dokumen tidak akan kami perpanjang,” ujarnya.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, KSOP Tarakan menyiagakan lima petugas setiap hari di lapangan. Jumlah personel tersebut dapat ditambah sesuai kebutuhan dan intensitas aktivitas pelayaran.

“Kami ingin memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pelayaran. Itu yang paling utama,” pungkas Umar. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#speedboat #dokumen pelayaran