Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Implementasi KUHP Baru di Tarakan: Pelaku Kejahatan Tak Harus Dipenjara, Siap-Siap Kena Pidana Kerja Sosial

Beraupost • Minggu, 1 Februari 2026 | 07:40 WIB
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Jika sebelumnya hukuman identik dengan pemenjaraan. Kni negara mulai membuka ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi melalui pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Dalam skema baru ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan menjadi salah satu aktor kunci di lapangan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati menegaskan, kesiapan jajarannya untuk menjalankan peran strategis tersebut.

Menurutnya, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar menghukum menjadi membina dan mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

“KUHP baru menempatkan Bapas pada posisi yang semakin strategis. Tidak hanya sebatas melakukan penelitian kemasyarakatan. Tetapi juga memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Rita.

Ia menjelaskan, dalam sistem pemidanaan yang baru, Bapas tidak lagi hanya hadir di tahap awal perkara.

Melainkan berperan aktif dalam seluruh proses pembimbingan klien pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan semangat restoratif dan reintegratif yang diusung KUHP.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, Bapas Kelas II Tarakan telah melakukan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tarakan.

Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme, alur kerja, hingga pembagian peran dalam pelaksanaan pidana alternatif.

“Dalam KUHP baru, hakim akan mencantumkan secara jelas jenis pidana yang dijatuhkan, durasi pelaksanaan, waktu, serta lokasi pidana kerja sosial. Jaksa bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan. Sementara Bapas berperan dalam pembimbingan dan pendampingan klien,” jelas Rita.

Ia menegaskan, peran pembimbingan ini menjadi kunci agar pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi formalitas.

Melainkan benar-benar memberi efek pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

“Kami memastikan klien menjalani pidananya dengan disiplin, bertanggung jawab, dan memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya. Sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Khusus di Kota Tarakan, Bapas bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri telah menyiapkan sejumlah lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Lokasi tersebut mencakup rumah sakit, instansi pemerintah, hingga dinas teknis. Dengan penyesuaian terhadap jenis perkara dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Meski hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial, Rita memastikan seluruh unsur pelaksana telah siap jika kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Kami sudah siap dari sisi sumber daya, mekanisme, dan koordinasi lintas lembaga. Tinggal menunggu penerapan melalui putusan pengadilan,” tukasnya.

Dengan kesiapan tersebut, Bapas Tarakan berharap penerapan KUHP baru dapat menjadi momentum memperkuat sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pidana kerja sosial #Bapas Tarakan