Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Realisasi Pajak Kendaraan di Kaltara Masih 3 Persen, Bapenda Sebut Dampak Insentif Fiskal Jadi Pemicu

Beraupost • Minggu, 1 Februari 2026 | 07:00 WIB
PAJAK DAERAH: Pajak Kendaraan Bermotor realisasinya masih di kisaran 3 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar 2,5 persen (HRK)
PAJAK DAERAH: Pajak Kendaraan Bermotor realisasinya masih di kisaran 3 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar 2,5 persen (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Hingga akhir Januari 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Utara masih berada di angka 5 persen.

Capaian tersebut menjadi tantangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara untuk mengejar target triwulan pertama sebesar 15 persen dari total target tahunan.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, realisasi pajak daerah hingga pertengahan Januari masih relatif rendah.

“Untuk posisi di Januari ini, realisasi pajak daerah kita masih sekitar 5 persen. Sementara target triwulan pertama sebesar 15 persen,” ujarnya, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, masih tersisa waktu sekitar dua bulan untuk mengejar kekurangan target pada triwulan pertama. Dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi.

Kontribusi terbesar saat ini masih berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Yang paling dominan masih pajak bahan bakar. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) realisasinya masih di kisaran 3 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 2,5 persen,” jelasnya.

Secara akumulatif, lanjutnya, realisasi dari seluruh jenis pajak tersebut masih berada di kisaran 5 persen.

Adapun tujuh jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Kaltara meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, pajak rokok, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bapenda Kaltara masih berhati-hati dalam menaikkan target pada sektor PKB dan BBNKB.

Pasalnya, pada tahun sebelumnya terdapat kebijakan insentif fiskal yang berdampak pada penerimaan secara nominal.

“Secara unit kendaraan memang ada kenaikan sekitar 5 persen. Tetapi secara rupiah penerimaannya kecil karena pengaruh tarif dan insentif fiskal,” ungkapnya.

Meski demikian, Bapenda Kaltara optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 tetap dapat dicapai melalui optimalisasi sektor-sektor potensial dan penguatan pengawasan. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#pkb #rendah #realisasi #Kaltara #pajak kendaraan