Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Target 1.800 Sertifikat Tanah Gratis di Bulungan, Program PTSL 2026 Fokus di Dua Kecamatan Ini

Beraupost • Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:40 WIB
ILUSTRASI: Sertifikasi tanah dan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan. (HRK)
ILUSTRASI: Sertifikasi tanah dan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Upaya penataan aset dan penguatan kepastian hukum lahan di Kabupaten Bulungan terus diperkuat.

Pada 2026 ini, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan, dengan target penerbitan sertifikat untuk 1.800 bidang tanah.

Program ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertata.

Target tersebut disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan bertepatan dengan penyerahan sertifikat aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, belum lama ini.

Penyerahan tersebut menandai komitmen bersama dalam mengamankan aset pemerintah sekaligus memperkuat administrasi pertanahan.

Bupati Bulungan Syarwani menilai sertifikasi tanah dan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, kepastian hukum kepemilikan lahan menjadi syarat utama, agar pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.

“Dengan status lahan yang jelas dan legal, pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam merencanakan pembangunan. Sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (30/1).

Syarwani menegaskan, sertifikasi aset daerah juga berdampak pada peningkatan nilai aset pemerintah.

Aset yang telah bersertifikat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih optimal. Untuk dimanfaatkan bagi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan PTSL 2026 akan difokuskan di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas.

“Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki tingkat kebutuhan tinggi terhadap kepastian hukum lahan. Baik untuk kepentingan masyarakat maupun pengembangan wilayah,” jelasnya.

Melalui PTSL, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus sertifikat tanah tanpa prosedur berbelit.

Legalitas lahan yang jelas juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses permodalan. Sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Selain memberikan manfaat langsung bagi warga, PTSL juga dinilai mampu memperbaiki tata kelola pertanahan dan memperkuat basis data aset daerah.

Dengan sinergi antara Pemkab Bulungan dan BPN Bulungan, percepatan sertifikasi aset pemerintah dan tanah masyarakat diharapkan terus berlanjut.

“Langkah ini diyakini mampu menciptakan iklim pembangunan yang lebih kondusif, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujarnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#BPN Bulungan #PTSL #sertifikat tanah