HARIAN RAKYAT KALTARA — Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap praktik pengemasan ulang narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang tersangka di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro RT 8, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat (23/1) pekan lalu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, rumah tersebut digunakan tersangka sebagai tempat mengemas ulang sabu dari bongkahan besar menjadi paket-paket kecil siap edar dengan nominal harga bervariasi.
Paket sabu tersebut dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Selain itu, petugas juga menemukan kemasan bertuliskan angka tertentu yang menandakan berat sabu, seperti 1 gram dan 1,5 gram.
“Dari informasi warga, ditunjukkan lokasi itu digunakan tersangka untuk mengemas ulang sabu. Dari bongkahan besar dihaluskan, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian kecil untuk dijual per hitungan rupiah,” ujar Tegar, Rabu (28/1) lalu.
Tegar yang memimpin langsung penggeledahan mengungkapkan bahwa pintu rumah tidak dalam kondisi terkunci.
“Saya kira pintunya dikunci, tapi setelah dibuka ternyata tidak. Saat masuk, tersangka berinisial R sedang duduk sambil memainkan telepon genggam,” katanya.
Di atas meja, petugas menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berbagai label harga. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh saksi umum, yakni anak dari Ketua RT setempat.
Tersangka juga bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan sisa barang bukti.
“Barang disimpan di bagian pintu tengah, di atas kayu-kayu dan sisanya sabu di atas meja. Jumlahnya lebih dari 15 gram. Jika ditotal, berat bruto seluruh barang bukti mencapai sekitar 25 gram,” jelas Tegar.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, gunting, korek api, pisau, cutter, plastik pembungkus, satu unit handphone serta uang tunai Rp 300 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan pada hari itu.
Tersangka mengaku melayani pembeli secara acak. Siapa pun yang mengetahui bahwa dirinya menjual sabu dapat langsung datang ke rumah tersebut.
Bahkan, saat polisi datang, tersangka tidak menunjukkan kecurigaan karena mengira petugas adalah calon pembeli.
“Tersangka tidak curiga sama sekali. Sebelum kami menyampaikan identitas sebagai polisi, dia duduk biasa saja. Setelah itu, dia kooperatif dan menunjukkan seluruh barang,” ungkapnya.
Untuk asal-usul sabu, tersangka menyebut memperoleh barang dari seseorang berinisial P, yang disebut tinggal di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar.
Namun, saat dilakukan penelusuran, alamat yang ditunjukkan tidak sesuai dan P diduga telah meninggalkan Tarakan setelah mengetahui dirinya dicari polisi.
“Untuk pengembangan saat ini bisa dikatakan terputus, namun tidak menutup kemungkinan akan berlanjut. Biasanya dalam kasus seperti ini, pemilik awal barang akan kembali,” kata Tegar.
Rumah yang digunakan tersangka diketahui merupakan rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Tersangka hanya meminjam rumah tersebut sebagai tempat tinggal sementara.
Tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang berdomisili di Tanjung Selor.
“Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin,” tambahnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis yang baru sekitar dua tahun lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ketiga ia mengambil sabu dari P, dengan jumlah sekitar 12 gram hingga maksimal 25 gram setiap pengambilan.
Sistem transaksi dilakukan tanpa pembayaran di awal, melainkan disetorkan setelah barang terjual.
Tersangka yang merupakan warga Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bekerja sebagai nelayan.
Ia mengaku menjual sabu untuk memperoleh penghasilan sementara karena kapalnya sedang dalam perbaikan.
“Berkas perkara saat ini masih dalam tahap penyusunan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim dan perkara sudah diekspos serta dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tarakan,” beber Tegar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara. (sas/uno)
Editor : Nurismi