Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Buntut Penganiayaan di Karang Anyar Tarakan: Polisi Ringkus 3 Tersangka Sabu, Korban Tak Terlibat

Beraupost • Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:35 WIB
DIGEREBEK: Personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendapati tiga tersangka usai mengonsumsi sabu, Rabu (7/1). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIGEREBEK: Personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendapati tiga tersangka usai mengonsumsi sabu, Rabu (7/1). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Polisi memastikan korban penganiayaan berat yang terjadi awal Januari 2026 di sebuah kontrakan Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Meski sempat muncul dugaan adanya kaitan penganiayaan dengan transaksi sabu, hasil penyelidikan tidak menemukan bukti korban menjual atau mengedarkan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, tidak menemukan barang bukti narkotika saat olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

Namun pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yang kedapatan memiliki dan usai mengonsumsi sabu.

“Secara fakta, korban penganiayaan tidak terbukti terlibat narkotika. Tidak ada keterangan dari para tersangka yang kami amankan di Satresnarkoba menyebut korban menjual sabu,” ujar Tegar, Kamis (29/1).

Namun, tersangka mengakui korban penganiayaan pernah mengonsumsi sabu. Meski demikian, pengakuan tersebut tidak cukup untuk menjerat korban secara hukum karena tidak didukung alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka narkotika, tidak satu pun yang menyebut korban penganiayaan terlibat dalam praktik jual beli sabu.

“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari pendalaman kasus penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama. Kami kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati adanya aktivitas jual beli sabu di kontrakan tersebut,” tuturnya.

Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial HS alias Unding, AI, dan FE, pada Rabu (7/1).

Unding diketahui merupakan sepupu korban penganiayaan dan menempati rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu.

Dari hasil penyelidikan, AI dan FE diketahui patungan Rp 200 ribu untuk membeli sabu dari seorang pemasok berinisial SK, yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Setelah transaksi, sabu dibawa ke kontrakan Unding untuk digunakan sekaligus dijual kembali.

“Peran FE sebagai penjual, sementara AI berperan mengantar dan menawarkan barang. Rumah Unding dijadikan tempat transaksi dan konsumsi,” jelas Tegar.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam di antara ruang dapur dan kamar.

Ketiga tersangka juga dinyatakan positif sabu setelah menjalani tes urine, karena saat diamankan mereka baru saja mengonsumsi narkotika.

Sementara itu, pemasok utama SK tidak ditemukan saat polisi mendatangi rumahnya. Rumah dalam kondisi terkunci dan kosong, hanya ditemukan plastik klip bekas pembungkus sabu.

Meski barang bukti tergolong kecil dan secara aturan memungkinkan rehabilitasi, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika karena terbukti memperjualbelikan sabu. Unding juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Tiga tersangka sudah kami tahan. Berkas perkara masih proses, barang bukti sudah dikirim ke labfor dan kami koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Tegar. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #peredaran narkotika #penganiaayaan #pengeroyokan