HARIAN RAKYAT KALTARA — Aksi pencurian handphone terjadi di sebuah lapak penjual buah di Jalan Aki Balak RT 55, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Selasa (27/1) dini hari.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita saat pemilik atau penjaga lapak tengah tertidur.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Ipda Eko Susilo menjelaskan, peristiwa bermula ketika penjaga lapak buah tertidur di lokasi berjualan.
Saat itu, sebuah handphone milik korban dalam posisi sedang diisi daya. Sekitar pukul 01.30 Wita, tersangka berinisial AR (45) melintas di depan lapak buah tersebut dan melihat kondisi korban yang tertidur pulas.
Mengetahui situasi tersebut, tersangka kemudian kembali ke lokasi dan mengambil satu unit handphone milik korban.
“Tersangka melihat korban tertidur dan handphone dalam kondisi dicas. Setelah itu muncul niat jahat untuk kembali dan mengambil handphone tersebut,” ujar Eko, Kamis (29/1).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lapak penjual buah.
Dalam rekaman CCTV, tersangka terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu saat mengambil handphone milik korban.
Setelah berhasil mengambil handphone, tersangka meninggalkan lokasi. Namun, pada pagi hari sekitar pukul 05.30 Wita di hari yang sama.
Tersangka kembali ke lapak buah tersebut dengan dugaan hendak mengambil barang lain.
“Berdasarkan keterangan, tersangka berniat kembali untuk mengambil tas atau barang lainnya. Namun belum sempat dilakukan, tersangka terlebih dahulu diketahui oleh pemilik lapak dan langsung diamankan,” jelasnya.
Warga sekitar kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polres Tarakan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat diamankan, handphone milik korban masih berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksinya seorang diri. Lokasi kejadian merupakan tempat terbuka yang mudah terlihat dari pinggir jalan.
Sehingga tersangka dapat dengan leluasa mengamati kondisi korban sebelum melancarkan aksinya.
“Rencana untuk menjual handphone belum sempat dilakukan,” tambah Eko.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, satu lembar jaket abu-abu yang dikenakan tersangka, serta satu file rekaman video CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman atas perkara serupa. (sas/uno)
Editor : Nurismi